REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 70 jenazah di Bandung yang terdiri atas jenazah positif Covid-19 dan jenazah yang merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) dimakamkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Mereka dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang menjadi tempat pemakaman jenazah Covid-19.
"Kurang lebih 70 (jenazah) yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19, tapi ada yang PDP," ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Agus Hidayat kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7).
Bagi jenazah yang dinyatakan positif Covid-19, menurutnya dibebaskan dari biaya awal pemakaman sebesar Rp 425 ribu dan retribusi pertahun sebesar Rp 20 ribu. Agus menjelaskan, tagihan akan diberikan pada tahun berikutnya.
Dia megatakan, jenazah positif Covid-19 yang dimakamkan berlangsung sejak bulan Maret hingga saat ini. Menurutnya, terdapat kurang lebih 10 jenazah PDP yang diangkat dan dipindahkan oleh ahli warisnya ke tempat lain sebab diketahui negatif Covid-19.
"Ada beberapa (jenazah) yang oleh keluarga sudah ditarik lagi. Pas sebelum meninggal dicek dulu, belum ada hasil meninggal lalu dimakamkan dan baru diketahui hasilnya negatif. Akhirnya diambil lagi 10 jenazah di antaranya ke Subang," katanya.
Ia mengatakan pihaknya mengaku kesulitan mencatat ahli waris dari jenazah positif covid-19 yang dimakamkan. Sebab menurutnya, pihak rumah sakit langsung membawa jenazah ke makam untuk dikuburkan.
"Masih ada dua (jenazah) yang belum diketahui ahli warisnya," katanya. Agus mengatakan pencatatan ahli waris atau surat keterangan rumah sakit terkait jenazah yang dimakamkan untuk memastikan bahwa orang yang dimakamkan jelas asal usulnya.
Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung hingga Rabu (1/7) malam, jumlah pasien yang meninggal akibat positif Covid-19 mencapai 40 orang dan kasus aktif 102 orang sedangkan sisanya sembuh yaitu 260 orang.