REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) oleh DPR dengan alasan adanya pandemi Covid-19. Padahal, situasi kekerasan seksual sekarang ini sudah genting.
"Penundaan berulang ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar Anggota DPR RI belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual yang terjadi saat ini," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dihubungi di Kupang, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan penundaan pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan Pimpinan Komisi I s.d. Komisi XI, tertanggal 30 Juni 2020. Padahal, lanjut dia, RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014.
Ia mengatakan pada saat itu, RUU itu menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah. "Waktu itu RUU PKS ini justru menjadi janji semua politisi ketika hendak pemilu baik itu di tingkat nasional maupun daerah," ujar dia.
Andy mengatakan situasi pandemi memang menghadirkan berbagai kendala yang tidak diantisipasi sebelumnya. Namun, Komnas Perempuan perlu mengingatkan pelaporan kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya dan semakin kompleks, tidak terkecuali di masa pandemi Covid-19 ini.
Komnas perempuan, kata dia, juga mendorong DPR RI melaksanakan komitmennya untuk dengan sungguh-sungguh membahas RUU itu di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.
Komnas Perempuan mencatat penundaan pembahasan RUU PKSpada periode pertama pembahasannya dipengaruhi oleh desakan untuk melakukan kriminalisasi pada tindakan-tindakan yang dianggap bertentangan dengan susila. Desakan ini menyebabkan distraksi perhatian para perumus kebijakan yang belum memahami secara utuh persoalan kekerasan seksual, yang sesungguh bukan merupakan persoalan kesusilaan, sebagaimana dikonstruksikan dalam KUHP selama ini.
Karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU PKS akan dilaksanakan di tahun 2021 tanpa penundaan lagi. Selain itu, Komnas Perempuan juga merekomendasikan pemerintah melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendukung pembahasan RUU PKS di DPR RI.
Selain itu masyarakat sipil juga mengawal dan memastikan pengagendaan dan pembahasan RUU itu pada prolegnas 2021 sebagai wujud partisipasi aktif warga dalam pemerintahan.