Kamis 02 Jul 2020 12:42 WIB

Sosialisasi Pelarangan Kantong Plastik Belum Maksimal

Sosialisasi belum maksimal itu terutama kepada para pedagang di pasar tradisional.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) bahwa sosialisasi penggunaan kantong plastik di pasar belum maksimal. Hal tersebut berkenaan dengan pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta. "Pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Ikappi, Miftahudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/7).

Dia mengatakan, edukasi terkait pelarangan tersebut melibatkan dua hal. Lanjutnya, edukasi tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi peraturan gubernur (pergub) no 142 tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Baca Juga

Ikappi meminta pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta melibatkan pedagang pasar, kelompok pedagang atau ketua blok pasar untuk membantu menyosialisaikan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan membuat edukasi jauh lebih efektif. "Pelibatan pedagang dalam setiap kebijakan pemprov itu menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan," katanya.

Miftahuddin mengatakan, Ikappi juga meminta pemprov DKI mencari solusi alternatif atas penggantian kantong plastik. Ikappi meminta pemerintah menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu.

Dia mengatakan, Ikappi meminta izin pemprov DKI agar tetap diperbolehkan menggunakan plastik sekali pakai untuk sementara waktu. Dia melanjutkan, plastik itu akan digunakan untuk beberapa komoditas dagangan tertentu yang basah.

"Juga beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan Pergub nomor 142 tahun 2019. Regulasi itu berisi tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Peraturan dikeluarkan karena pasar tradisional menjadi salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Pemprov DKI mengungkapkan bahwa pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah setiap hari.

Pemprov DKI akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020. Terlebih tahapan sosialisasi sudah dilakukan jauh hari agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

a

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement