Kamis 02 Jul 2020 07:36 WIB

Legislator: RUU PKS akan Diprioritaskan di Tahun 2021

Komisi VIII sebenarnya tak ingin menarik, melainkan minta RUU PKS jadi usulan Baleg.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka
Foto: screenshot
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan soal penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Ia menyatakan, RUU tersebut berpotensi menjadi prioritas tahun 2021.

"Prolegnas prioritas kan tahunan, tapi karena kalkulasinya mungkin sekarang sudah tengah tahun dan Cipta Kerja masih dalam pembahasan, jadi mungkin diprioritaskan tahun 2021," kata Diah Pitaloka, Rabu (1/7).

Baca Juga

Artinya, kata Diah, RUU PKS tetap masuk dalam daftar panjang (long list) Prolegnas."Cuma prioritas pembahasannya kapan diubah dari 2020 menjadi 2021," ujarnya lagi.

Diah juga menuding penarikan RUU PKS merupakan usul dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Dasopang. "Itu bukan merupakan keputusan komiai VIII. Itu opini pribadinya dia, tidak officially, kita tidak rapat apa-apa untuk melakukan itu," kata Diah.

Padahal, Diah menyebut yang dimaksud bukanlah penarikan, melainkan permintaan agar RUU itu dijadikan usulan Baleg. Kendati demikian, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan menerima permohonan atas RUU ini melalui surat dari Komisi VIII DPR RI. 

"Bukan penarikan prolegnas yang diusulkan komisi 8 untuk dioper ke usulan baleg supaya pembahasannya ada di baleg. Nah 2021 itu beda lagi ruangnya," kata Diah.

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (30/6) kemarin menyebutkan adanya sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Salah satu yang dicabut adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).

Sebagaimana diketahui, meski mendapat dorongan dari berbagai pihak, terutama aktivis perempuan, sejak periode lalu RUU P-KS tak kunjung tuntas. Perbedaan pandangan hingga permasalahan sinkronisasi dengan Rancangan Kitab Undang - undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut menjadi alasan utama RUU itu tak bergerak maju. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement