Kamis 02 Jul 2020 06:26 WIB

KPK Dalami Penggunaan Uang Mitra PT Dirgantara Indonesia 

Ada 6 perusahaan yang ditunjuk dan menandatangani kontrak kerja sama dengan PT DI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penggunaan uang yang dibayarkan PT Dirgantara Indonesia (DI) kepada enam perusahaan yang menjadi mitra penjualan dan pemasaran pesawat. Pada Rabu (1/7) kemarin, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksaman sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT DI.

"Didi Laksamana, Direktur Utama  PT Abadi Sentosa Perkasa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (1/7) malam.

Baca Juga

Ali menuturkan, keterangan Didi dibutuhkan karena ia diduga mengetahui mengenai penggunaan dan aliran dana terkait kasus tersebut. Hal ini lantaran Didi ditugaskan oleh mantan asisten direktur utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen penjualan dan pemasaran pesawat PT DI. 

Irzal telah menyandang status tersangka kasus ini. "Penyidik KPK mendalami keterangan dan pengetahuan saksi terkait penggunaan uang dari mitra kerjasama dengan PT DI, di mana uang-uang tersebut diduga dialirkan kepada pihak-pihak lain," ungkap Ali. 

Terdapat enam perusahaan yang kemudian ditunjuk dan menandatangani kontrak kerja sama dengan PT DI, di antaranya PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak tersebut, PT DI membayar kepada enam perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. 

KPK menetapkan mantan direktur utama PTDI Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007 - 2017. Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement