REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pungutan uang dalam penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 tidak dibenarkan secara hukum. Hal ini dikatakan Camat Pulo Gadung, Bambang Pangestu.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi dugaan pungutan liar yang dilakukan Ketua RT015 RW07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Suraji (65). "Kami klarifikasi kepada ketua RT bersangkutan, jika hal ini benar maka saya akan minta ketua RT untuk mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat," katanya melalui pesan singkatnya, Rabu sore (1/7).
Pungutan uang dengan alasan ganti 'uang lelah' dalam pendistribusian paket bansos kepada masyarakat, kata Bambang, tidak dibenarkan secara hukum. Alasannya pemberian bantuan tersebut diperuntukkan untuk warga yang secara ekonomi terdampak pandemi Covid-19.
Bambang mengatakan Pemprov DKI telah membantu penyaluran distribusi bansos hingga ke tingkat RW, sehingga pungutan tidak dibenarkan. "Saya sudah sering sampaikan tidak boleh ada uang dalam pelaksanaan bansos. Kalau kesepakatan untuk iuran, sumbangan untuk lingkungan silakan," ujarnya.
Ditemui di kediamannya, Suraji mengatakan uang sebesar Rp 10 ribu yang diberikan oleh penerima bansos bersifat uang iuran dan tidak diwajibkan. "Uang yang terkumpul dari 85 dus bansos Rp 500 ribu, sebab sifatnya tidak wajib. Itu pun berdasarkan kesepakatan warga mengingat uang kas kita minim," katanya.
Dus bantuan berbobot puluhan kilogram itu diangkut menggunakan mobil pick up sewaan ke rumah Ketua RW07 yang berjarak sekitar 1 kilometer.
"Memang proses pembagiannya oleh masing-masing ketua RT. Jadi kita sewa mobil dan bayar sama yang bantu angkut empat orang, masing-masing Rp 50 ribu sama sewa mobil Rp 50 ribu," katanya.
Sebelumnya, beredar video warga Kelurahan Jati, Pulogadung diduga dipungut uang Rp 10 ribu saat mengambil paket bansos dari Pemprov DKI Jakarta.
Dalam video berdurasi 55 yang diunggah akun @infopulogadung, dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut dilakukan pengurus RT setempat kepada penerima bansos yang berlangsung pada Selasa (30/6).