Kamis 02 Jul 2020 03:00 WIB

Menhub Nilai SIKM Jakarta Percuma

Menhub menilai SIKM Jakarta percuma karena tak mencakup seluruh layanan transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kir) menilai, SIKM tidak efektif karena tidak diterapkan menyeluruh.
Foto: ANTARA FOTO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kir) menilai, SIKM tidak efektif karena tidak diterapkan menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta dihapus. Ia mengonfirmasikan bahwa SIKM memang kewenangan dari Pemprov DKI.

"Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” kata Menhub Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menhub mencermati, SIKM tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum dan hanya diperlukan untuk mengakses layanan angkutan udara, kereta api, dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM), tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” katanya.

SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut sehingga saat ini syarat kepemilikan SIKM masih berlaku. Masyarakat wajib mengantongi SIKM jika melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek, atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.

Ketentuan penerbitan SIKM, di antaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian. Penerbitan dilakukan dalam satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

Berikutnya, anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; penerbitan SIKM atas nama perorangan. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (tujuh hari). Jika masa berlaku SIKM habis, pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement