Kamis 02 Jul 2020 01:26 WIB

Mantan Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor memvonis mantan kepala KPP PMA 6,5 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara. Foto: Pengadilan /ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara. Foto: Pengadilan /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan terhadap Mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga. Selain itu, ia juga divonis denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap yul dirga dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Haki M Sirajd saat membacakan amar putusan terdakwa Yul Dirga, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga

Dalam putusannya, Yul Dirga juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti 18.425 dollar AS, 14.400 dollae AS, dan Rp 50 juta. Uang pengganti harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Bila tidak membayar akan mengganti uang tersebut bila tidak punya akan dipidana selama 2 tahun," tutur Sirajd.

Yul Dirga terbukti menerima suap senilai 18.425 dollar AS, 14.400 dollar AS, dan Rp 50 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD. Tujuan suap  agar Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Dalam penjatuhan vonis ini, hakim anggota Joko Subagyo sempat mengajukan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Masih dalam putusan terdapat beberapa hal pertimbangan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Yul Dirga itu dinilai tidak mendukung program pemeirntah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Perbuatan Yul Dirga juga dinilai berpengaruh negatif dalam optimalisasi penerimaan negara khusunya sektor pajak.

Selain itu, Yul Dirga juga telah menikmati hasil perbuatan, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusannya, Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Usai mendengarkan putusan, Yul Dirga menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement