Rabu 01 Jul 2020 21:43 WIB

Polisi Hong Kong Tangkap Demonstran di Bawah UU Keamanan

Cina baru saja mengesahkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial. .

Red: Mohamad Amin Madani

Polisi menahan seorang pengunjuk rasa setelah disemprot dengan semprotan merica selama protes di Causeway Bay sebelum pawai serah terima tahunan di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut. (FOTO : AP / Vincent Yu)

REPUBLIKA.CO.ID,HONG KONG --  Kepolisian Hong Kong menahan pengunjuk rasa yang menentang undang-undang keamanan baru dalam aksi yang menandai ulang tahun penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, pada Rabu (1/7).

Hong Kong merayakan peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut. 

 

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement