Rabu 01 Jul 2020 21:13 WIB

SIM Gratis dari BRI dan Polri di HUT ke-74 Bhayangkara

Pemohon SIM yang mengikuti program tersebut lahir pada 1 Juli dan syarat lain

Bank BRI bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kembali mengadakan kegiatan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis yang diselenggarakan dalam rangka menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Bhayangkara pada 1 Juli 2020. Kemudahan tersebut diberikan bagi para pemohon baru maupun perpanjangan untuk SIM A dan C bagi masayarakat yang memiliki tanggal lahir pada tanggal 1 Juli.
Foto: istimewa
Bank BRI bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kembali mengadakan kegiatan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis yang diselenggarakan dalam rangka menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Bhayangkara pada 1 Juli 2020. Kemudahan tersebut diberikan bagi para pemohon baru maupun perpanjangan untuk SIM A dan C bagi masayarakat yang memiliki tanggal lahir pada tanggal 1 Juli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bank BRI bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kembali mengadakan kegiatan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis yang diselenggarakan dalam rangka menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Bhayangkara pada 1 Juli 2020. Kemudahan tersebut diberikan bagi para pemohon baru maupun perpanjangan untuk SIM A dan C bagi masayarakat yang memiliki tanggal lahir pada tanggal 1 Juli.

"Kami sangat bangga dapat terus berpartisipasi merayakan HUT ke 74 Bhayangkara ini bersama - sama dengan keluarga besar POLRI. Gelaran bersama ini tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan selama pandemi ini," ungkap Agus Noorsanto,Direktur Hubungan Kelembagaan & BUMN Bank BRI.

Persyaratan bagi pemohon SIM yang dapat mengikuti program tersebut meliputi pemohon lahir pada tanggal 1 Juli, membawa data identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronikasli dan fotokopi, lulus teskesehatan, lulus ujian teori dan praktik (bagi pembuatan SIM Baru) dan membawa SIM asli (bagi proses perpanjangan SIM).

Agus menjelaskan Bank BRI memberikan bantuan untuk pembuatan SIM baru sebesar Rp120.000,- untuk SIM A dan Rp 100.000,- untuk SIM C. Sedangkan,biaya perpanjangan SIM A sebesarRp80.000,- danRp75.000,- untuk SIM C.

Pada kesempatan yang sama Bank BRI dan POLRI memperkenalkan layanan Registrasi SIM Online yang merupakan joint development antara Korlantas POLRI bersama Bank BRI untuk mendorong digitalisasi layanan Polri sekaligus mendorong masyarakat untuk dapat menerapkan gaya hidup digital di tengah kenormalan baru saat ini. Masyarakat dapat mengakses registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id. Setelah melakukan registrasi SIM Online, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui menu BRI Virtual Account (BRIVA) di seluruh channel Bank BRI (Teller, ATM/CRM, EDC, Internet Banking, dan SMS Banking) maupun melalui transfer Bank lain.

Adapun kelebihan penggunaan Registrasi SIM Online adalah pendaftaran dapat dilakukan setiap saat, diberikan prioritas dalam antrian proses pembuatan SIM, bebas memilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM(Satpas) dan tanggal kedatangan, lebih cepat dan akurat. Apabila pemohon SIM tidak lulus atau mengundurkan diri, pengembalian uang yang sudah disetor sangat mudah, langsung masuk ke rekening yang ditunjuk oleh pemohon

"Berbagai kemudahan Kami berikan untuk masyarakat dalam mendukung layanan SIM POLRI sebagai upaya memberikan kenyamanan dan keamanan bertransaksi pembayarannya. BRI siap mengakomodir seluruh kebutuhan layanan keuangan nasabah masyarakat melalui Integrated Financial Services yang Real Time Online," kata Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement