Rabu 01 Jul 2020 15:54 WIB

ASN Sleman Kembali Kerja di Kantor

Sejak 1 Mei 2020, ASN-ASN di Kabupaten Sleman memang diminta bekerja di rumah (WFH).

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Aparatur Sipil Negara (ilustrasi)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Aparatur Sipil Negara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman per 1 Juli 2020 kembali melaksanakan tuags kedinasan di kantor. Walaupun masih pandemi Covid-19, mereka bekerja lagi dengan menerapkan konsep tatanan normal baru.

Sejak 1 Mei 2020, ASN-ASN di Kabupaten Sleman memang diminta bekerja di rumah (WFH) untuk tekan penyebaran Covid-19. Dengan Surat Edaran Sekda Sleman Nomor 061 / 01512 tentang Sistem Kerja ASN dan non-ASN, WHF berakhir 30 Juni 2020.

Itu menindaklanjuti arahan SE Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 pada 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Serta, Pergub 44 Tahun 2020 pada 29 Juli 2020 tentang Pedoman Tata Kerja ASN di Pemda DIY.

Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, dengan penerapan normal baru tiap ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan tempatkan hand sanitizer di pintu-pintu masuk.

"Surat edaran tersebut berlaku dari ruang lingkup perangkat daerah hingga perangkat desa di Kabupaten Sleman, termasuk pelayanan publik," kata Harda, Rabu (1/7).

Absensi kehadiran ASN dan non-ASN memakai presensi daring atau mesin finger print sudah diterapkan lagi. Dengan SE itu, SE Bupati Sleman Nomor 061/00839 pada 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai resmi dicabut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement