Rabu 01 Jul 2020 08:18 WIB

DPR Pertimbangkan Cabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas

Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas perlu dibicarakan terlebih dulu dengan pe

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
 Marwan Dasopang (kiri)
Foto: Republika/ Wihdan
Marwan Dasopang (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 Selasa (30/6). Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkapkan, bahwa Komisi VIII DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di-drop dari prolegnas prioritas tahun 2020.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Sebagai gantinya, Komisi VIII mengusulkan RUU baru. Marwan mengatakan RUU baru yang diusulkan Komisi VIII yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

"Karena RUU Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," ujarnya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menampung usulan tersebut. Menurutnya, pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas perlu dibicarakan terlebih dulu dengan pemerintah.

"Jadi kita akan bicarakan dengan pemerintah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ditarik komisi VIII untuk dikeluarkan dari prolegnas," ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya membantah jika dikatakan RUU PKS di-drop dari Prolegnas. Ia mengatakan bahwa RUU PKS hanya dipindahkan menjadi prolegnas prioritas 2021.

"Karena tidak selesai sampai Oktober, maka dipindahkan jadi prolegnas tahun 2021," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement