Selasa 30 Jun 2020 22:32 WIB

Kegiatan Masyarakat di Zona Merah Kalsel Masih Dibatasi

Aktivitas di daerah oranye dan merah Kalsel masih tetap akan dibatasi.

Seorang pasien positif yang telah sembuh dari Covid-19 menunjukkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 di RSUD Anshari Shaleh Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (25/6/2020).
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Seorang pasien positif yang telah sembuh dari Covid-19 menunjukkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 di RSUD Anshari Shaleh Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (25/6/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polda Kalimantan Selatan masih membatasi kegiatan masyarakat di zona merah penyebaran Covid-19. Di lain sisi, Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 telah dicabut Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

"Daerah dengan kategori oranye dan merah tetap kita batasi untuk mencegah penyebaran yang rentan terjadi jika ada kerumunan orang," jelas Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Selasa.

Baca Juga

Nico mengatakan, Polda Kalsel akan rapat bersama Gugus Tugas Provinsi mengenai kebijakan dalam aktivitas kegiatan masyarakat yang dibolehkan dalam masa transisi menuju normal baru. Ia berharap, aturan yang dipakai sejalan dengan kebijakan pusat agar tak bertentangan satu sama lain.

"Pada prinsipnya kami tak melarang masyarakat berkegiatan, namun harus mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai menjadi kontra produktif dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19," jelas jenderal bintang dua itu.

Diakui Kapolda, kedisiplinan masyarakat masih perlu ditingkatkan dalam hal mematuhi protokol Covid-19. Masyarakat harus disiplin dalam penggunaan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.

"Kita ini sedang berperang melawan Covid-19. Senjatanya adalah disiplin. Jika kita disiplin maka Covid-19 berhasil kita kalahkan," tandasnya.

Sejumlah langkah pun terus digelorakan Kapolda dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Seperti mendorong peningkatan kapasitas tes PCR, tempat tidur rumah sakit, hingga ruang isolasi.

Polda Kalsel juga terus mendorong pendirian Kampung Tangguh Banua yang kini berjumlah 101 lokasi tersebar di 13 kabupaten dan kota.

"Kuncinya sekarang ada di masyarakat itu sendiri. TNI dan Polri hanya bisa melakukan penegakan disiplin. Namun kembali kepada masyarakat apakah mau patuh atau tidak," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement