Selasa 30 Jun 2020 22:03 WIB

Begini Cara Kerja Sistem Rujukan Satu Pintu Covid-19

Memahamkan masyarakat akan protokol kesehatan tidak mudah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
Covid-19 (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II, akan menyiapkan aplikasi sistem rujukan satu pintu atau one gate system untuk pasien Covid-19.
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II, akan menyiapkan aplikasi sistem rujukan satu pintu atau one gate system untuk pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II, akan menyiapkan aplikasi sistem rujukan satu pintu atau one gate system untuk pasien Covid-19. 

Panglima Kogabwilhan II Marsdya TNI Imran Baidirus menjelaskan, cara kerja sistem rujukan satu pintu (one gate system) adalah masing-masing rumah sakit rujukan memiliki Person In Charge (PIC). Tugas dari PIC tersebut adalah menginformasikan apakah rumah sakitnya bisa menerima pasien Covid-19, serta memperbarui data kepada command center.

Baca Juga

Di command center, akan tersaji data semua rumah sakit yang bisa menerima pasien. Sehingga, ketika ada pasien di rumah sakit yang akan dirujuk ke rumah sakit lainnya, command center akan menghubungkan kedua rumah sakit tersebut.

"Lalu memastikan ketersediaan bed dan mengarahkan pasien akan dirujuk ke mana. Sehingga diharapkan pendistribusiannya lebih baik dan lebih cepat, sehingga tidak terjadi penumpukan," kaya Imran di Surabaya Jawa Timur, Selasa (30/6).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, Polda Jatim siap mengawal dan mendukung sepenuhnya upaya Pemprov Jatim untuk mengendalikan dan menekan laju penularan Covid-19. Bahkan, Polda Jatim juga akan menginstruksikan jajarannya untuk menjaga dan mengamankan seluruh rumah sakit rujukan di Jatim.

Fadil mengaku, pengamanan itu akan lebih diperkuat lagi guna menjaga kemungkinan adanya oknum masyarakat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Contohnya, memaksa mengambil secara paksa jenazah pasien Covid-19, kemudian membuka dan memakamkan jenazah tersebut tanpa menerapkan protokol pemakaman Covid-19.

"Kami sudah memerintahkan kepada para Kapolres untuk menempatkan personelnya di RS rujukan selama 1x24 jam. Saya akan tekankan untuk pengamanan itu. Jadi, saya berharap para tenaga kesehatan bisa bekerja dengan tenang, kami yang nanti akan mengawal keamanannya," kata Fadil.

Pangdam V/ Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansayah meminta seluruh jajarannya untuk tidak henti-hentinya memberikan pemahaman pentingnya menjaga protokol kesehatan kepada masyarakat. Tentunya dengan cara yang humanis. Di akuinya, hal tersebut tidak mudah, tapi cara itu harus tetap dilakukan guna menyelamatkan nyawa manusia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement