Rabu 01 Jul 2020 00:05 WIB

Warga Jakarta Dukung Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Larangan penggunaan kantong plastik bisa membantu jaga lingkungan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Warga saat mengikuti sosialisasi kantong belanja ramah lingkungan di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa (18/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga saat mengikuti sosialisasi kantong belanja ramah lingkungan di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melarang total penggunaan kantong plastik di pasar dan pusat perbelanjaan pada awal Juli 2020. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Seorang warga bernama Abdi Ryanda mendukung peraturan tersebut. Menurut laki-laki yang akrab disapa Abdi itu, pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu dapat membantu pengurangan jumlah sampah plastik.

"Setuju banget dengan adanya pergub itu, karena kan bisa membantu menjaga lingkungan dan bumi," kata Abdi.

Meski demikian, dia menuturkan, pihak pengelola pasar, swalayan maupun pusat perbelanjaan dapat menyediakan alternatif penggunaan kantong belanja yang lain. Sehingga masyarakat tidak kebingungan saat sedang berbelanja dan lupa membawa kantong sendiri.

"Kalau bisa disediakan juga alternatif (kantong belanja) lain. Kadang kan kita juga suka kelupaan bawa kantong dari rumah," ujar dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Vita Sunarwati. Vita mengatakan, aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kelestarian lingkungan.

Namun, dia berharap agar pemerintah dapat konsisten melaksanakan aturan tersebut. Pun dengan masyarakat, Vita menuturkan, agar masyarakat dapat menaati aturan yang ada.

"Semoga pemerintah enggak tegas di awal saja, tapi aturan ini bisa seterusnya dilakukan, sehingga masyarakat juga jadi terbiasa enggak pakai kantong plastik sekali pakai. Demi kelestarian lingkungan," tutur Vita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement