REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah ingin memastikan penggunaan anggaran yang tersedia untuk penanganan Covid-19 ditempuh dalam proses kenegaraan yang sah. Dalam hal itu, pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi pelaksanaannya.
"Kemudian, tentu kami tetap minta diawasi. Oleh sebab itu kami mengundang KPK, Jaksa Agung, Kapolri, kemudian ada Kemenkumham dan lain-lain karena kami ingin secara hukum ini benar ,tetapi juga cepat dan tidak menghambat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, usai rapat di kantornya, Senin (30/6).
Menurut dia, para pihak yang datang pada pertemuan itu saling berdiskusi panjang tentang cara pelaksanaan penanganan Covid-19 dengan benar dan tidak mengandung masalah-masalah hukum. Mereka ingin memastikan, penegakan hukum tidak diombang-ambingkan oleh opini.
"Tapi hukum demi hukum, demi kebenaran. Hukum yang berlandaskan pada kepentingan untuk membangun kesejahteraan rakyat dan menyelamatkan rakyat," jelas dia.
Sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo kemarin menggelar rapat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Mereka membahas soal penanganan Covid-19 agar dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat sasaran.
"Memastikan bahwa kebijakan pemerintah tentang penanganan Covid-19 itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk menyelamatkan 260 ribu raykat Indonesia," ungkap Mahfud.
Mahfud mengatakan, pertemuan tersebut juga dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran yang disediakan oleh negara dilakukan melalui prosedur-prosedur yang telah ditempuh dalam proses kenegaraan yang sah. Itu perlu dilakukan supaya anggaran tersebut dipergunakan dengan benar dan tepat sasaran dengan penanganan melaui administrasi yang ketat.
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dibahas tentang upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi. Mahfud mengatakan, semua yang hadir menegaskan perang terhadap korupsi harus tetap dilakukan. Itu dapat dilakukan sengan memberi kepastian tindakan kepada para pihak yang tersangkut kasus korupsi.
"Yang memang bersalah ditindak secara tegas, yang memang tidak bersalah supaya diberi kepastian jangan diombang-ambingkan oleh opini yang berkembang di luar, oleh opini yang kadang kala hanya ikut perkembangan situasi, opini yang ikut peristiwa-peristiwa politik," kata dia.