Selasa 30 Jun 2020 02:40 WIB

Anggota DPRD Maluku Kesal Cara Pemakaman Jenazah Covid-19

Ketika ada orang meninggal, maka minimal keyakinan yang dimiliki harus diberikan.

Sejumlah petugas mengangkat peti jenazah seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dari kendaraan untuk dimakamkan  (ilustrasi)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah petugas mengangkat peti jenazah seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dari kendaraan untuk dimakamkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Anggota DPRD Provinsi Maluku Wahid Laitupa menyatakan kekesalannya dengan tata cara pemakaman jenazah menggunakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang terkesan seperti memakamkan hewan. "Harus ada sikap DPRD terhadap persoalan pencegahan mobil ambulance dan pengambilan janazah Covid-19, Kemarin sudah membias di mana-mana dan kepercayaan publik terhadap pemerintah sudah tidak ada," kata Wahid di Ambon, Senin (29/6).

Kekesalan Laitupa disampaikan di akhir rapat paripurna DPRD Maluku tentang pembentukan dua pansus pembahasan raperda usulan pemerintah daerah tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Ranperda tentang Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi. Menurut dia, suka atau tidak suka, tetapi sudah menjadi isu sentral di mana-mana bahwa Covid-19 masih dalam tanda kutip, dan itu menurut rakyat.

Baca Juga

"Berkaitan dengan persoalan pencekalan jenazah HK, saya minta kepada DPRD untuk memfasilitasi bagaimana kita mengundang pihak terkait seperti Gugus Tugas, Kapolresta Pulau Ambon, dengan para pelaku yang saat ini ditahan," tegasnya.

Dia mengtakan banyak masukan yang diterimanya terkait penanganan pasien Covis-19 atas nama Hasan Kaiya (almarhum). Almarhum merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menurut penjelasan pemakamannya sangat tidak wajar.

"Saya selaku orang yang beragama menentang Undang-Undang Covid-19, karena orang itu mau agama apa pun tetapi ketika meninggal dunia maka minimal keyakinan yang selama ini dimiliki harus diberikan ruang," tandas Laitupa.

Sejauh berapa pun jaraknya, tetapi ritual keagamaan harus dijalankan. Karena itu sangat penting dan sila pertama Pancasila mengatur tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. "Jenazah Covid-10 dimakamkan seperti ayam yang mati, lalu fungsi agama dimana," ujar Laitupa dengan nada kesal.

Sehingga diminta kepada DPRD harus memfasilitasi untuk mengundang berbagai pihak. Sebab UU yang mengatur tentang Covid-19 tidak disosialisasi maupun diuji publik sehingga legal standing UU ini dipertanyakan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement