Senin 29 Jun 2020 21:47 WIB

Satpol PP Solo Petakan 8 Pelanggaran Perwali Covid-19

Kebanyakan pelaku usaha mencuci ratusan piring dalam satu tempat tanpa air mengalir.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas Dinas Perhubungan menempelkan tanda jaga jarak (physical distancing) di kursi bus tingkat wisata di kantor Dinas Perhubungan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/6/2020). Bus tingkat wisata keliling Kota Solo akan mulai dioperasikan kembali pada 27 Juni 2020 sesuai tatanan normal baru dengan menerapkan protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Petugas Dinas Perhubungan menempelkan tanda jaga jarak (physical distancing) di kursi bus tingkat wisata di kantor Dinas Perhubungan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/6/2020). Bus tingkat wisata keliling Kota Solo akan mulai dioperasikan kembali pada 27 Juni 2020 sesuai tatanan normal baru dengan menerapkan protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo memetakan ada delapan jenis pelanggaran selama penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 067/1165 tentang pedoman teknis penanganan Covid-19 di Solo. Pelanggaran tersebut antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta kegiatan bersepeda.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan sejak penerapan Perwali tersebut. Dia membedakan memjadi delapan bentuk pelanggaran Perwali, dibantaranya, pelanggaran protokol kesehayan, pelanggaran PKL, komunitas sepeda, serta pelanggaran yang dilakukan anak-anak yang berkunjung ke tempat publik.

Pelanggaran protokol kesehatan misalnya warga tidak memakai masker di tempat publik seperti mal, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. "Kalau komunitas sepeda mereka berkerumun, tidak pakai masker, dan memenuhi jalan. Kemudian PKL baru, ada lumayan banyak, sekitar 87 di taman-taman kota misalnya Taman Jaya Wijaya Mojosongo," kata Arif kepada wartawan, Ahad (28/6).

Arif menambahkan, orang tua yang kedapatan membawa anak ke mal dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. Selain itu, warga yang berkerumun juga dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang membandel akan diproses. "Kan di Perwali jelas, sanksinya berupa imbauan, peringatan dan kalau masih nekat akan ditutup," imbuhnya.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan seperti cuci tangan pakai sabun di mal dan rumah makan sudah dilaksanakan sesuai aturan. Namun, pelanggaran protokol kesehatan justru terletak pada tempat pencucian alat makan yang tidak sesuai ketentuan. Kebanyakan pelaku usaha mencuci ratusan piring dalam satu tempat tanpa air mengalir. Sehingga dikhawatirkan dapat memicu penularan Covid-19 melalui droplet.

"Itu satu ember dibuat ratusan piring tidak pernah diganti dengan air mengalir. Rata-rata teman-teman PKL itu sudah menyediakan air bersih untuk cuci tangan tapi cuci alat makan belum. Beberapa rumah makan juga demikian. Mestinya bilas dengan air mengalir," papar Arif.

Satpol PP telah memberikan imbauan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut. Selain itu, Satpol PP juga mendata dan melaporkan temuan-temuan tersebut kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement