REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Inspektur Coronavirus Disease (Covid-19) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan tetap jalan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 31 tahun 2020, meskipun salah satu poin maklumat yang dikeluarkan Kapolri tentang larangan berkerumun itu telah dicabut.
"Tim dari Inpektur Covid-19 sampai saat ini masih jalan ke beberapa titik keramaian untuk mengingatkan masyarakat akan protokol kesehatan," ujar Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, saat dikonfimasi, Senin (29/6).
Sejauh ini, tim sudah jalan ke sejumlah tempat keramaian seperti mal, pusat pertokoan, kafe, warung kopi, anjungan Pantai Losari, taman-taman kota, salah satunya taman macan untuk memberikan imbauan agar orang menjalankan protokol kesehatan.
Salah satu operasi yang dijalankan pada Ahad (28/6) kemarin di Taman Macan. Operasi dilaksankan pemeriksaan bagi pengunjung dengan menegur orang yang tidak mengenakan masker.
"Diberikan surat teguran dan pernyataan bagi pelanggar tersebut untuk ditandatangi, saat itu ada enam orang. Petugas kemudian memberi masker bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dan namanya dicatat," ujarnya.
Meski salah satu poin maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun atau berkumpul dicabut, tidak memengaruhi eksistensi dan konsistensi penegakan Perwali tersebut. Sebab, penindakan harus berjalan terus mengingat Kota Makassar masuk salah satu kota episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sejauh ini, operasi penegakan Perwali nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan tetap dijalankan, bahkan sudah seratusan pelanggar yang terjaring dan didata. Sanksi ringan diberikan sanksi teguran dengan menandatangani surat pernyataan berjanji tidak melakukan pelanggaran serupa.
Namun, bila ketiga kalinya terjaring tidak mengenakan masker, maka diberikan sanksi berat salah satunya pembekuan e-KTP kepada pelanggar tersebut.
"Tim inspektur Covid tetap jalan, walaupun ada poin dalam maklumat Kapolri itu dicabut. Kita terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat serta mendorong mematuhi protokol kesehatan apalagi sudah ada aturannya dalam Perwali," tambah Iman.
Sebelumnya, Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19, resmi dicabut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pencabutan maklumat diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Dalam telegram tersebut dijelaskan tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19 dengan alasan mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19.