REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Menjelang Idul Adha 1441 H, Sekretaris Daerah Purbalingga mengeluarkan surat edaran terkait penyembelihan hewan kurban. Dalam surat edaran Nomor 524/11695 tersebut, Pemkab Purbalingga mengizinkan warga melaksanakan penyembelihan hewan kurban, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19.
"Surat edaran ini bertujuan agar penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan sesuai ketentuan syariah agama, sekaligus juga menjaga agar seluruh kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid 19," katanya, Senin (28/6)
Untuk itu, dia meminta agar seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kantor Kemenag Purbalingga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purbalingga dan para camat, mensosialisasikan ketentuan dalam SE tersebut pada masyarakat. "Dengan demikian, para panitia kurban dan takmir masjid yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, bisa tetap menjaga kondisi kesehatan masyarakat," katanya.
Salah satu hal penting yang diharapkan bisa dilaksanakan masyarakat sesuai surat edaran tersebut, adalah himbauan agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di tempat tertentu. Antara lain, di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau panitia penyembelihan di masing-masing desa.
"Kalau penyembelihan dilaksanakan di RPH, sebenarnya lebih praktis. Selain sarana dan prasarananya sudah memadai, pengawasan penerapan protokol kesehatan yang kita lakukan juga bisa lebih mudah," katanya.
Namun dia mengaku hal itu tidak mungkin dilaksanakan seluruhnya, mengingat hewan kurban yang disembelih cukup banyak. 'Tidak mungkin semua penyembelihan dilakukan di RPH karena berbagai pertimbangan teknis termasuk mobilisasi ternak dengan jarak yang cukup jauh dari RPH,'' ungkapnya.
Untuk itu dia menyatakan, penyembelihan bisa dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan oleh panitia qurban di masing-masing desa/kelurahan. Dengan demikian, pengawasan petugas juga bisa hanya dilakukan di satu lokasi, tidak tersebar di berbagai lokasi.
Mengenai masalah kesehatan ternak, Mukodam menyatakan, seperti biasanya akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan dan yang masih dipelihara oleh para peternak. " Petugas veteriner kami akan memberikan pelayanan berupa pemberian obat cacing dan vitamin untuk seluruh ternak yang akan menjad hewan kurban," katanya.
Pengawasan hewan kurban ini, menurutnya, akan dilaksanakan lebih intensif menjelang pelaksanaan hari raya kurban. Termasuk juga, pada saat pelaksanaan penyembelihan. Petugas medis dan veteriner akan memeriksa kondisi daging hewan qurban. Daging atau hati hewan kurban yang ditemukan cacing hati, agar dimusnahkan.
"Pemeriksaan dan pengawasan ini dilakukan selama masa penyembelihan hewan kurban ke seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga secara maraton petugas berbagi wilayah di tiap tiap desa / kelurahan," katanya.