REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 12 Juli 2020. Perpanjangan ini diketahui telah memasuki PSBB tahap kelima.
“Gubernur Banten sudah memutuskan perpanjang PSBB dari tanggal 28 Juni hingga 12 Juli mendatang,” kata Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).
Pada perpanjangan kali ini, Airin mengingatkan kembali masyarakat untuk lebih peduli mematuhi protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan saat di luar rumah, diimbau untuk selalu menjaga jarak dan memakai masker.
"Sering cuci tangan, jaga kesehatan dan pola makan, tetap jaga jarak," jelasnya.
Tak ada yang berbeda dengan aturan perpanjangan PSBB sebelumnya. Pelonggaran di beberapa sektor juga masih terus dilakukan mengingat modal menuju penerapan New Normal atau tatanan kehidupan yang baru.
Sementara Pemerintah Kota Tangsel memperpanjang PSBB ini disebutkan karena, masih banyak ditemukan pelanggaran atas aturan PSBB di masyarakat. Hingga Ahad (28/6) angka kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB baru mencapai 78 persen.
"Baru 78 persen, harapan kita kan 90 persen," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Senin.
Selama dua pekan pelaksanaan PSBB, pelanggar masih banyak ditemukan tidak penggunaan masker dan jaga jarak. Padahal ketentuan dan imbauan secara terus menerus disosialisasikan. Namun kesadaran masyarakat dianggap masih kurang.
Benyamin khawatir virus Covid-19 tak kunjung usai jika masyarakat tak menyadari dan tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ia berharap agar masyarakat bisa semakin mematuhi aturan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan.
Sehingga, penyebaran virus Corona dapat dicegah sekaligus menekan angka kasus positif Covid-19 di Tangsel. “Protokol kesehatan ini menjadi modal untuk (menuju) New Normal. Jadi terlepas nantinya PSBB hilang atau tidak itu harus tetap dilaksanakan dan ditingkatkan," katanya.