Senin 29 Jun 2020 07:41 WIB

Penambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto Ditangkap

Polhut Kaltim jadikan ZK selaku penanggung jawab lapangan sebagai tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik balai Gakkum Wilayah Kalimantan KLHK dan Polhut Dinas Kehutanan Kaltim menangkap penambang ilegal batu bara di Bukit Soeharto.
Foto: Antara
Penyidik balai Gakkum Wilayah Kalimantan KLHK dan Polhut Dinas Kehutanan Kaltim menangkap penambang ilegal batu bara di Bukit Soeharto.

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Tim Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menghentikan penambangan batu bara tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

"Kami mengamankan dua unit ekskavator bersama tiga orang operatornya, satu orang penjaga malam, dan satu orang penanggung jawab kegiatan lapangan," kata Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Samarinda Annur Rahim, Ahad (29/6)

Para petugas gakkum mendatangi lokasi tambang tersebut tengah pekan lalu. Turut diamankan juga sedikitnya lima kilogram batu bara dari lokasi tambang. "Batu bara itu sebagai barang bukti," ujar Annur.

Penyidik segera menetapkan ZK (52 tahun) yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. Dengan status itu, ia pun dititipkan di Ruang Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti, yaitu dua ekskavator dan 5 kg batu bara diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda.

Menurut Annur, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Annur lagi.

Keberadaan tambang ilegal di daerah lingkar ibu kota baru negara tersebut dideteksi tim gakkum dari laporan masyarakat. Setelah dipastikan memang terjadi perbuatan ilegal tersebut, tim gabungan dari Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). "Kami amankan sekitar pukul 21.45 Wita," kata Annur.

Setelah itu, semua aktivitas penambangan dihentikan. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut. Menurut Annur, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement