REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19, Satpol PP Kabupaten Purbalingga bersama unsur lain dalam Gugus Tugas Covid 19, sempat mengintensifkan razia masker. Sebagian dari yang warga yang tertangkap basah tidak mengenakan masker di jalan, dikenakan penahanan semalam.
"Razia masker ini kami laksanakan sejak 1 Juni hingga sejak 25 Juni 2020 lalu," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto, Sabtu (27/6). Kegiatan razia dilaksanakan di beberapa lokasi strategis di seputar Kota Purbalingga, Kecamatan Kalimanah dan Kecamatan Padamara.
Dia menyebutkan, penghentian kegiatan razia dilakukan menyusul adanya perintah Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, agar operasi penangkapan orang tak bermasker dihentikan. "Pertimbangannya, karena jumlah kasus dan jumlah pasien Covid 19 yang dirawat di rumah sakit, sudah semakin berkurang," katanya.
Suroto menuturkan, dari kegiatan razia yang dilaksanakan sejak 1 hingga 24 Juni 2020 tersebut, Pemkab Purbalingga melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Purbalingga telah melakukan penertiban terhadap 302 orang yang berada di luar rumah atau berkendara tidak menggunakan masker.
"Dari jumlah itu, sebanyak 210 orang merupakan warga dengan KTP Purbalingga, 92 orang lainnya merupakan warga luar Purbalingga," katanya.
Dia juga menyebutkan, razia penertiban yang dilakukan tim gugus tugas Covid 19, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perbup Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan penyebarluasan Covid 19 di Kabupaten Purbalingga.
Dalam melaksanakan razia, Suroto menyebutkan, pada masa awal Satpol PP didukung personil lengkap dari TNI/Polri dan petugas medis. Namun di tengah masa razia, kegiatan razia yang dilaksanakan petugas Satpol, lebih banyak didampingi personil dari Dinas Perhubungan. "Namun menjelang akhir masa operasi, personil Satpol PP lebih banyak melakukan razia secara mandiri, jelasnya.
Mengenai sanksi atau tindakan yang diberikan pada pelanggar, Suroto mengaku, pada masa awal razia, orang terjaring tak bermasker dilakukan penyitaan KTP atau langsung diangkut orangnya untuk ditindaklanjuti di tempat karantina Gedung KORPRI. "Pada mereka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Dinas Kesehatan atau PMI Purbalingga," jelasnya.
Pada hari pertama operasi, orang yang terjaring operasi diwajibkan mengikuti Rapid test. Namun pada hari-hari selanjutnya, tidak dilaksanakan rapid test, melainkan lebih didasari hasil pemeriksaan awal tim medis.
Menjelang akhir masa operasi atau setelah pihak Satpol PP banyak melakukan razia secara mandiri, Suroto menyatakan, warga yang terjaring tidak menggunakkan masker diputuskan untuk dilakukan penahanan. "Penahanan dilakukan semalam, dan baru dilepaskan keesokan harinya pada pukul 09.00," katanya.
Kebijakan penahanan tersebut, hanya diterapkan bagi kaum laki-laki yang masih relatif muda. "Bagi anak di bawah umur, kelompok usia lanjut, ibu menyusui atau orang yang dikhawatirkan menimbulkan masalah kesehatan, tidak kami tahan. Tapi mereka wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan tidak akan mengulangi perbuatan," katanya.