Ahad 28 Jun 2020 12:14 WIB

Karawang Mulai Tahapan AKB dengan Pengawasan Ketat

Sektor yang diperbolehkan beroperasi wajib mengutamakan kesehatan dan keselamatan

Rep: zuli istiqomah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah tenaga medis penanganan COVID-19 mengikuti senam sehat di Puskeskemas Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan kategori memiliki risiko khusus yang dapat mengakibatkan atau mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena COVID-19.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah tenaga medis penanganan COVID-19 mengikuti senam sehat di Puskeskemas Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan kategori memiliki risiko khusus yang dapat mengakibatkan atau mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG—Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Karawang Fitra Hergyana mengatakan, Kabupaten Karawang melakukan persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan pengawasan ketat.

Fitra mengatakan seperti arahan dari Gubernur Jabar AKB  ini terdapat lima tahapan yang harus dilaksanakan sesuai urutan. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah. Warga yang datang ke lokasi ibadah seperti masjid, gereja, pura dan lainnya wajib mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Jika aman dan tidak ada persebaran COVID-19, maka tahap kedua AKB akan diberlakukan.

"Alhamdulillah untuk di Karawang kami sudah menerbitkan aturannya sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 450/2710/KESRA tentang Protokol Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Berjamaah dan/ atau keagamaan pada rumah/tempat Ibadah di Karawang dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi,“ kata Fitra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6).

Selanjutnya, kata dia, tahap kedua yakni AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Menurutnta setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran Covid-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga.

Tahap ketiga, tambahnya, AKB untuk mall dan retail atau pertokoan. Pada tahap ini pun kemarin Gugus Tugas sudah melakukan sidak kebeberapa mall di Karawang untuk mengevaluasi persiapan pelaksanaan AKB dan pembukaan mall di Karawang.

"Sifatnya ada evaluasi. Kalau ternyata pihak mall atau pengunjung tak menggunakan masker diloloskan, pemkab tak menutup kemungkinan menutup kembali mal itu," ujarnya.

Ia menyebutkan untuk tahap keempat suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus Covid-19 di tiga tahap sebelumnya. Tahap kelima, adalah sektor pendidikan. Untuk pendidikan disampaikan Gubernur Jabar belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari (2021).

Selanjutnya sektor yang nantinya diperbolehkan untuk beroperasi pada masa AKB tetap harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan azas keselamatan, serta keamanan masyarakat harus diutamakan dan terjamin oleh para pelaku dari setiap sector yang beroperasi tersebut.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement