REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sudah memulai kembali tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Mengantisipasi Pilkada pada masa Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) ini, KPU pun melakukan rapid test terlebih dahulu kepada para petugas.
Rapid test ini diwajibkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS yang akan melakukan verfak dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020. Rapid test mulai dilakukan kepada petugas verifikasi faktual (verfak) di halaman Galeri Seni, Jumat (26/6).
Divisi Teknis KPU Kabupaten Karawang, Kasum Sanjaya mengatakan sejumlah petugas verfak menjalani Rapid Test. Tes dilakukan sebelum melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang. "Rapid test diwajibkan untuk memastikan petugas verfak benar-benar sehat , dan tidak ada yang terpapar," kata Kasum dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan rapid test ini bekerjasama dengan Tim gugus tugas Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Sebanyak 2094 petugas verfak secara berkala, dengan ketentuan tidak ada tahapan yang terlewati. “Sementara ini, petugas di Kecamatan yang memiliki jumlah dukungan paling banyak di dahulukan menjalani rapid test," ujarnya.
la menambahkan, KPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan rapid test kepada petugas verfak yang belum di tes agar di tes di setiap puskesmas. "Apabila dalam rapid test tersebut ada yang reaktif, akan dilakukan isolasi selama 14 hari sesuai protokol covid 19," ucapnya.