Jumat 26 Jun 2020 18:28 WIB

PPP Usulkan RUU HIP Ditarik Kembali

DPR seharusnya merepresentasikan rakyat yang menolak pembahasan RUU ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sebelumnya menjadi RUU inisiatif DPR dan telah diserahkan ke pemerintah untuk ditarik kembali.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani mengatakan, hal tersebut mengingat pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD secara lisan telah meminta agar DPR menunda pembahasan RUU HIP.

"Artinya ditarik itu karena memang mekanismenya ini kan RUU inisiatif DPR sudah disampaikan kepada pemerintah, jadi yang harus dilakukan adalah DPR ini kemudian menarik kembali RUU itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (26/6).

Mekanisme menarik kembali RUU HIP tersebut menurutnya bisa dilakukan dengan cara DPR berinisiatif mengirimkan surat resmi kepada DPR yang berisi bahwa DPR menarik kembali RUU inisiatif itu. Namun hal tersebut diketahui belum dilakukan.

"Belum, tapi tentu nanti dalam rapat musyawarah pengganti bamus saya yakin PPP dan fraksi lainnya akan membicarakan soal ini," ujarnya.

Setelah ditarik, lanjut Arsul, kemungkinan RUU HIP juga akan dikeluarkan dari daftar prolenas prioritas 2020. Namun hal tersebut tergantung dari hasil pembicaraan dengan fraksi-fraksi di DPR. "Saya kira nggak ada bedanya (sikap fraksi lain dengan PPP), ini sebagai ya sebut saja korektif action lah dari sikap fraksi-fraksi," ujar Arsul.

Dirinya juga mengingatkan bahwa DPR merupakan lembaga yang merepresentasikan rakyat. Sementara penolakan terhadap RUU tersebut juga telah disampaikan oleh sejumlah pihak, mulai dari organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, hingga purnawirawan TNI.

"Ya memang sudah seharusnya itu ditarik, dicabut kembali," tegasnya.

Arsul mengungkapkan bahwa MPR sebelumnya telah menyusun konsep rancangan undang-udanng mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Berbeda dengan RUU HIP,  RUU PIP tersebut utamanya hanya mengatur tentang eksistensi BPIP dalam tataran Undang-undang dan juga tupoksinya, serta tidak ada tafsir pemahaman pancasila di dalamnya.

Namun diperjalananya sejumlah anggota DPR justru telah lebih dulu mengusulkan RUU HIP sebagai RUU usulan inisiatif DPR. "RUU PIP memang inisiatif kita-kita di MPR karena memang MPR itu dengan BPIP juga ada komunikasi diskusi yg intensif soal-soal pembinaan ideoogi Pancasila ke depan," tutur Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement