REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan virus corona yang tidak menggunakan masker. Jika sebelumnya pelanggar diberi sanksi berupa push up, joget, hingga menyapu jalan, kali ini mereka akan disanksi membantu petugas di Liponsos Keputih untuk memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Eddy mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya yakni, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan.
“Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, di Surabaya, Jumat (26/6).
Eddy mengatakan, jika sebelumnya sanksi berupa push up, menyanyi, hingga menyapu jalan telah diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Ke depan, kata dia, sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.
“Kemarin kita bertahap push up, kemudian nyanyi, joget sekarang (pelanggar) disuruh nyapu. Nah, nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial)” kata dia.
Meski begitu, Eddy menyatakan, pihaknya akan terus getol memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal itu seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker.
“Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan 4 wanita. Kita giat terus, tujuan kita apa? supaya semuanya pakai masker. Padahal pakai masker itu 60 persen dapat menanggulangi terjangkitnya kena virus,” kata dia.