Kamis 25 Jun 2020 22:55 WIB

47 Pelaku Usaha di Jayapura tidak Sediakan Alat Cuci Tangan

Diberikan sanksi sosial berupa menggunakan rompi bertuliskan "orang kepala batu".

Seorang pramuniaga menggunakan pelindung wajah saat melayani pembeli di salah satu toko di Jayapura, Papua, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang masa tanggap darurat penanganan COVID-19 hingga 4 Juni 2020.
Foto: Antara/Gusti Tanati
Seorang pramuniaga menggunakan pelindung wajah saat melayani pembeli di salah satu toko di Jayapura, Papua, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang masa tanggap darurat penanganan COVID-19 hingga 4 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA -- Sebanyak 47 pelaku usaha ditemukan tidak menyediakan alat pencuci tangan yang dianjurkan Pemkot Jayapura Provinsi Papua guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan mereka juga tidak menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi karyawannya seperti hand sanitizer dan sarung tangan serta alat pengukur suhu tubuh.

"Tim sudah memberikan teguran dan meminta menyediakan APD sehingga dapat memberikan perlindungan kepada karyawan yang sedang bekerja," kata Rustan Saru, Kamis (25/6).

Diakui, selain menemukan pelaku usaha yang tidak menyiapkan APD, tim gabungan yang melakukan razia sejak Selasa (23/6) menemukan 448 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Ke-448 warga itu diberikan sanksi sosial berupa menggunakan rompi bertuliskan "orang kepala batu (OKB) " dan menyapu di sekitar lokasi mereka diamankan.

"Mudah-mudahan dengan diberikannya sanksi sosial dapat memberikan efek jera kepada masyarakat mengingat jumlah warga yang positif Covid-19 terus meningkat, " kata Rustan Saru yang juga menjabat wakil wali Kota Jayapura.

Warga Kota Jayapura yang positif Covid-19 tercatat 810 orang, 501 orang dirawat dan 300 orang sembuh.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement