Kamis 25 Jun 2020 22:47 WIB

Bekasi Keluarkan Cadangan Beras Saat Pandemi Covid-19

Beras diperuntukkan bagi enam kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Bekasi Keluarkan Cadangan Beras Saat Pandemi Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Bekasi Keluarkan Cadangan Beras Saat Pandemi Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan cadangan beras untuk menjaga ketahanan pangan warganya selama masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kepala Seksi Cadangan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi Niken Harini mengatakan cadangan pangan yang akan dikeluarkan pihaknya diperuntukkan bagi enam kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

"Kita sudah kirimkan surat ke enam kecamatan zona merah agar mengajukan permohonan bantuan pangan. Dua kecamatan sudah mengajukan permohonan, satu kecamatan sudah selesai kami verifikasi," katanya di Cikarang, Kamis (25/6).

Niken menyebut Kecamatan Cikarang Pusat akan mendapatkan bantuan pangan sebanyak 10,6 ton untuk dibagikan ke 3.534 jiwa dari 1.158 kepala keluarga di enam desa wilayah tersebut berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah.

"Siap didistribusikan Jumat besok. DO (Delivery Order) sudah kita buatkan ke Bulog, besok tinggal kami distribusikan langsung ke penerima," katanya.

Kecamatan Cikarang Selatan juga telah mengajukan permohonan bantuan serupa yang dialokasikan untuk tujuh desa dengan total bantuan 12,5 ton hanya saja pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap pengajuan tersebut.

Sementara empat kecamatan zona merah lain yakni Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cibitung, serta Kecamatan Cikarang Utara hingga kini belum mengajukan surat permohonan pengajuan bantuan pangan.

Niken mengungkapkan Kabupaten Bekasi saat ini memiliki 16 ton cadangan pangan yang disimpan di Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) yang berlokasi di Kabupaten Karawang. "Cadangan beras itu kita keluarkan saat kondisi darurat melalui sejumlah mekanisme yang harus ditempuh sebelumnya," katanya.

Mekanisme itu ditempuh melalui permohonan pengajuan masyarakat dengan didasari alasan yang kuat kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pemohon dan apabila disetujui baru dilakukan proses distribusi bantuan.

"Khusus bantuan pangan di masa pandemi ini kita rencanakan untuk enam kecamatan di zona merah dengan total 52 desa. Silakan mengajukan permohonan maksimal 200 kepala keluarga atau 650 jiwa perdesa, sesuai estimasi jumlah cadangan pangan kita," kata dia.

Selain memiliki cadangan pangan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah menyiagakan lumbung pangan di setiap desa yang dikelola secara swadaya oleh warga untuk mencukupi kebutuhan pangan sekaligus menjaga ketahanan pangan di masa pandemi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement