Kamis 25 Jun 2020 12:38 WIB

Puluhan Tempat Hiburan Surabaya Ajukan Surat Operasional

Sebanyak 59 tempat rekreasi hiburan umum ajukan surat permohonan operasional.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t
Foto: Antara
Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Antiek Sugiharti mengungkapkan, hingga saat ini ada 59 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang telah melayangkan surat permohonan operasional. Surat yang diterima, kata Antik, berasal dari berbagai sektor usaha. Mulai dari gym, karaoke, panti pijat, hingga bioskop.

Berdasarkan tinjauan di lapangan, kata Antiek, dari 59 surat masuk, ada tiga RHU yang belum memenuhi syarat. Antiek menegaskan, ketika RHU tersebut memenuhi syarat dan dinyatakan boleh dibuka kembali, akan ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

"Untuk melihat apakah kenyataannya, fakta integritas yang dia tandatangani dari hasil self assessment mandirinya itu sesuai di lapangan,” ujar Antiek di Surabaya, Kamis (25/6).

Antiek mengatakan, RHU yang ada di Kota Surabaya boleh buka asal memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru. Selain itu, pemilik RHU juga wajib melakukan self assessment kemudian dilaporkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya untuk dilakukan penilaian.

Antiek menjelaskan, setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan kepada Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Surat pengajuan yang telah masuk tersebut, selanjutnya dilakukan analisa administrasi atau kelengkapan izin usaha.

“Kita lakukan analisis dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kita tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka,” ujarnya.

Jika syarat tersebut telah dipenuhi, selanjutnya tim dari Disbudpar melakukan pengecekan ke lapangan atau tempat usaha. “Kalau itu sudah memenuhi administrasinya lolos, maka kita jadwalnya peninjauan ke lapangan, kita cek secara fisik kesiapan tadi. Kita lihat apakah dia menyediakan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan thermo gun,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement