Rabu 24 Jun 2020 22:39 WIB

Walhi Jakarta: Pakai Masker Kain untuk Kurangi Limbah Medis

Walhi Jakarta mengimbau masyarakat beralih ke masker kain yang bisa dipakai berulang.

Warga memilih masker kain yang dijajakan sejumlah pedagang (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga memilih masker kain yang dijajakan sejumlah pedagang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta mengingatkan masyarakat yang biasa menggunakan masker sekali pakai untuk beralih ke masker kain yang bisa dipakai berulang. Tujuannya untuk mencegah meningkatnya limbah medis.

"Masih banyak masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai, dikhawatirkan penanganan limbah medis bekas penanganan Covid-19 belum tertangani dengan baik, akan menambah jumlah produksi limbah," kata Tubagus Ahmad dari Walhi Jakarta saat dihubungi, Rabu (24/6) malam.

Baca Juga

Jadi, kata dia, sebaiknya beralih menggunakan masker kain atau masker yang bisa dipakai berulang. Menurut Bagus, pada beberapa pengamatan yang dilakukan Walhi Jakarta dalam situasi tertentu ditemukan masih ada masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai. Ia menganalogikan dari 10 orang yang diamati, tiga di antaranya masih menggunakan masker sekali pakai.

Karena itu perlu mendorong masyarakat, menyosialisasikan agar mau beralih menggunakan masker kain atau yang bisa dicuci agar limbah penanganan Covid-19 di masyarakat bisa dikurangi. "Untuk situasi saat ini menggunakan masker dipakai berulang jauh lebih terjamin, karena bisa dicuci dan kita tidak menebarkan virus melalui limbah masker yang kita hasilkan," kata Bagus.

Ia mengatakan sampah masker sekali pakai perlu penangan khusus untuk membuangnya. Tidak ada yang menjamin pengguna masker tersebut apakah terbebas dari virus Covid-19.

Limbah masker sekali pakai tidak bisa disimpan dalam waktu lama, harus segera dimusnahkan. Untuk masyarakat awam akan kesulitan mengakses tempat pengelolaan limbah medis penanganan Covid-19 di wilayah.

Karena itu, tak jarang masyarakat membuang begitu saja masker-masker yang telah digunakannya di tempat penampungan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19. Salah satu amanatnya adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kota dan kabupaten harus menyediakan tempat sampah (drop box) khusus masker di ruang khusus publik.

"Di sini kami belum melihat apakah pemerintah daerah sudah menyediakan tempat sampah khusus masker ini dan apakah masyarakat sudah tau, itu yang harus kita ingatkan. Masyarakat harus mencari tau di mana tempat sampah khusus masker itu," kata Bagus.

Walhi masih melakukan kajian dan pengamatan terkait pengelolaan limbah medis penanganan Covid-19 di lingkungan masyarakat dan rumah sakit. Sekaligus mencari tau data jumlah produksi limbah medis penanganan Covid-19 di lingkungan masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement