Rabu 24 Jun 2020 18:58 WIB

Imigrasi akan Deportasi WNA Penanggung Jawab Yoga di Ubud

Yoga dengan peserta lebih dari 60 orang di Ubud tidak menerapkan protokol kesehatan.

Petugas memberikan masker kepada wisatawan mancanegara di Bali (Ilustrasi). Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi seorang warga negara Suriah bernama Barakeh Wissam yang menjadi penanggung jawab kegiatan meditasi (yoga) massal di Ubud, Bali.
Foto: ANTARA/FIKRI YUSUF
Petugas memberikan masker kepada wisatawan mancanegara di Bali (Ilustrasi). Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi seorang warga negara Suriah bernama Barakeh Wissam yang menjadi penanggung jawab kegiatan meditasi (yoga) massal di Ubud, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi seorang warga negara Suriah bernama Barakeh Wissam yang menjadi penanggung jawab kegiatan meditasi (yoga) massal di Ubud, Bali. Penyelenggaraan yoga dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang di House of Om Gianyar Bali, Kamis (18/6), menjadi kontroversi di masyarakat.

Kegiatan meditasi (yoga) yang diselenggarakan oleh Barakeh itu ditengarai telah menimbulkan keresahan warga dan sempat viral di media sosial karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap Barakeh karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan yoga massal," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6).

Baca Juga

Arvin menilai Barekeh sebagai penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari aturan yang ada. Barakeh dianggap tidak mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, dia juga dinilai tidak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan COVID-19 di Bali, yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang. Arvin mengatakan Barakeh merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021, dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali).

Saat ini, Barakeh ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian. "Sanksi tegas ini didukung sepenuhnya oleh Tim Gugus Covid-19 Bali," ucap Arvin

Kegiatan yoga massal tersebut diketahui tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat dan hanya ada pemberitahuan secara lisan. Pelaksanaan kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement