REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY, Ambar Wahyuni mengatakan pihaknya telah memeriksa laporan keuangan terkait dana keistimewaan (danais) di seluruh pemerintah daerah se-Provinsi DIY. Pihaknya belum menemukan adanya masalah terhadap penggunaan danais.
Ia menyebut, pemerintah kabupaten/kota dan Pemda DIY sudah sering mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Dengan begitu, seluruh pemerintah daerah tersebut tertib dalam membuat dan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK DIY.
"Secara umum tidak ada masalah danais, DIY itu tertib," kata Ambar di Kantor BPK Perwakilan DIY, Yogyakarta, Selasa (23/6).
Menurut Ambar, tidak ditemukannya masalah terhadap seluruh laporan keuangan danais pemerintah kabupaten/kota dan Pemda DIY ini dibuktikan dengan didapatkannya opini WTP dari LHP yang telah dilakukan. Bahkan, WTP ini sudah berkali-kali didapatkan. "Jadi relatif tertib," ujarnya.
LHP yang paling banyak mendapatkan opini WTP yaitu Pemerintah Kota Yogyakarta yakni sudah 12 kali. Setelah itu disusul Pemda DIY yang mendapat 10 kali opini WTP, Pemkab Sleman mendapat sembilan kali WTP, Pemkab Bantul mendapat delapan kali WTP, Pemkab Kulonprogo mendapat tujuh kali WTP dan Pemkab Gunungkidul mendapat lima kali WTP.
Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 untuk enam entitas pemeriksaan sudah diserahkan kepada DPRD DIY. Penyerahan enam entitas yaitu enam pemerintah kabupaten/kota dan Pemda DIY diserahkan ke DPRD DIY sejak 21 April hingga 8 Mei 2020 lalu.