REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyiapkan aturan penerapan dan besaran tarif tes cepat dan tes usap metode Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 untuk masyarakat umum. Aturan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltara itu ditargetkan tuntas dalam waktu dekat.
Gubernur KaltaraIrianto Lambrie mengatakan pengenaan tarif tes akan dikecualikan bagi pelajar, mahasiswa, tokoh agama, ASN, TNI/Polri atas persetujuan gubernur atau instansi yang membidangi.
“Rencananya kategori tersebut akan digratiskan. Termasuk untuk masyarakat kurang mampu yang membutuhkan tes cepat,” kata Irianto di Tanjung Selor, Selasa (23/6).
Tes usap secara mandiri atas dasar keinginan individu akan dikenakan tarif. Jika memungkinkan, Pemprov Kaltara akan memberi subsidi agar beberapa kategori tidak terbebani dengan tarif tes Covid-19 itu.
“Karena tarif tes usap agak mahal, sekitar Rp 2 juta. Bisa saja ada kategori tertentu yang kita subsidi. Misalnya dokter atau tenaga kesehatan maupun anggota keluarganya. Ini masih kita tampung masukan,” katanya.
Gubernur menegaskan pada prinsipnya, menolong masyarakat dan warga negara adalah memang tugas pemerintah dan pemerintah daerah.
Rencananya, pemeriksaan sampel usap metode PCR di RSUD milik Pemprov di Kota Tarakan akan mulai diuji coba pekan depan. Kabar terbaru, salah satu perangkat untuk melakukan pengujian spesimen sedang dalam pengiriman dari Singapura.
“Senin ini di Singapura, kemudian sekitar dua harian di Bea Cukai. Jadi kemungkinan besar mulai jalan itu minggu depan,” kata Irianto.