Kamis 25 Jun 2020 05:47 WIB

Pemprov DKI Bentuk Satgas Pengawas PSBB

Anggota satgas capai 2000 orang dari lingkungan Pemprov DKI Jakarta

Petugas memasukkan data pemohon di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta telah dibuka untuk umum sejak Senin, 15 Juni 2020 dengan tetap menerapkan protokol tahapan kesehatan COVID-19 sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas memasukkan data pemohon di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta telah dibuka untuk umum sejak Senin, 15 Juni 2020 dengan tetap menerapkan protokol tahapan kesehatan COVID-19 sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) untuk pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif dengan anggota mencapai 2000 personel.

"Anggota satgas 2.000 orang. Ini tentu jumlah yang tidak sepadan dengan 11 juta masyarakat. Tapi saya percaya bapak-ibu bisa menjadi garda terdepan untuk menjadi pengingat pada semua bahwa protokol kesehatan harus ditegakkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Selasa (23/6).

Dijelaskan, mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tugas melakukan kegiatan pendampingan dalam pengawasan dan penindakan masyarakat selama PSBB transisi dengan tujuan untuk menekan jumlah peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan.

Penegakan protokol kesehatan tersebut, kata Anies, bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tapi untuk melindungi dan untuk keselamatan seluruh masyarakat dengan membawa kebiasaan baru pada masyarakat.

"Karena itu saya minta semua tujuannya bukan saja untuk menindak, bukan saja untuk mengawasi tapi yang lebih jauh lagi adalah membangun kebiasaan baru karena itu tujuan dari masa transisi ini adalah pembelajaran bagi seluruh masyarakat mulai dari pakai masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, cuci tangan rutin yang nampaknya sederhana tapi ini penting demi keselamatan semua," ucap Anies.

Satgas yang akan ditugaskan selama masa PSBBtransisi di Jakarta ini, akan ditugaskan pada tempat yang diamanatkan dalam Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 51 Tahun 2020 yang mencakup rumah ibadah, tempat perkantoran, pusat perbelanjaan, mal, rumah makan, pertokoan, perhotelan, museum, bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, rumah potong unggas, kebun bibit, pusat layanan kesehatan, taman, tempat wisata, GOR dalam dan luar ruangan, ruas jalan dan simpul transportasi (TOD) serta tempat layanan pendukung lainnya.

"Jadi saya minta sekalian datangi tempat-tempat di mana efek kedatangan saudara-saudara semua akan berdampak besar, yakni tempat-tempat terjadi kegiatan masyarakat dengan intensitas tinggi. Datangi, tertibkan, rapikan sehingga yang nanti belajar bukan saja yang ditegur, tapi semua yang menyaksikan ikut belajar semua yang menyaksikan ikut tersadarkan," kata Anies.

Anies menekankan dalam menegakkan aturan dan menjalankan tugasnya, para anggota satgas tersebut diminta untuk menunjukkan sikap yang tegas dan beradab dengan menunjukkan cara berkomunikasi yang bersahabat, menghormati orang, namun tetap bertujuan menegakkan aturan dan selalu sabar.

"Mengingatkan orang itu mudah tapi diingatkan itu belum tentu mudah karena itu jalani tugas ini sambil menyadari bahwa harus sabar menghadapi masyarakat karena yang diingatkan belum tentu akan mau mentaati. Jadi, ingatkan dengan baik, sapa dengan baik, karena tujuan kita bukan semata-mata untuk menindak tujuan kita adalah membentuk kebiasaan baru," tuturnya.

Anies juga berpesan agar satgas tersebut menjalankan tugasnya untuk mendisiplinkan masyarakat juga dengan cara memulainya dari diri sendiri sehingga memberikan efek yang lebih besar dalam menjalankan tugasnya.

"Lengan kiri kita ada penanda dan penanda ini artinya kita yang mendisiplinkan, berarti kita harus menunjukkan kedisiplinan. Jangan sampai kita yang bergerak dimana-mana justru tidak jaga jarak, tidak pakai maskernya, nanti justru malah menjadi merusak nama baik kita ketika kita bertugas atas nama Pemprov. Jadi pastikan dijalani dengan baik mulai dari diri kita," tuturnya.

Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir, 2.000 orang satgas untuk pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif terdiri dari:

1. BPBD lima orang

2. BP BUMD 10 orang

2. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD/Bapenda) 265 orang

3. Dinas Kebudayaan 80 orang

4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 100 orang

5. Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) 100 orang

6. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) 73 orang

7. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAP) 80 orang

8. Dinas Pemuda dan Olahraga 80 orang

9. Dinas Perhubungan 500 orang

10. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM serta Perdagangan 125 orang

11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 73 orang

12. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota 130 orang

13. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi 170 orang

14. Biro Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) 10 orang

15. Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu 10 orang

16. Sekretaris Kota Jakarta Barat 38 orang

17. Sekretaris Kota Jakarta Pusat 37 orang

18. Sekretaris Kota Jakarta Selatan 38 orang

19. Sekretaris Kota Jakarta Timur 38 orang

20. Sekretaris Kota Jakarta Utara 37 orang

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement