Selasa 23 Jun 2020 16:39 WIB

Jejak Kasus John Kei dan Kelompoknya Sejak 2004

Kuasa hukum bantah John Kei menginstruksikan penyerangan ke Nus Kei.

Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Arif Satrio Nugroho, Flori Sidebang

Belum sampai setahun usai dibebaskan dari Lapas Nusakambangan, John Kei kini kembali berurusan dengan polisi. Pria dengan nama asli John Refra itu ditangkap pada Ahad (21/6) malam karena terlibat sejumlah kasus yang merupakan buntut pertikaian dengan kerabatnya sendiri.

Baca Juga

Penangkapan John Kei terjadi usai sejumlah anak buahnya berupaya membunuh Nus Kei, masih kerabat John Kei, di kediamannya di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Ahad siang. Meski tak berhasil menemukan Nus, mereka merusak sejumlah mobil milik Nus dan mobil tetangganya.

"Penuturan anak Nus, mereka di dalam rumah itu tidak lama karena di dalam anggota keluarga sudah sembunyi, tapi sempat terdengar kalimat 'kalau ketemu langsung bunuh'," kata Berti, salah seorang tetangga Nus Kei.

Saat hendak angkat kaki dari kediaman Nus, mereka merusak gerbang perumahan. Mereka juga melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali. "Sehingga menyebabkan satu orang satpam tertabrak dan seorang pengemudi ojek daring tertembak di bagian jempol kaki kanan," Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Aksi mereka masih berlanjut di hari yang sama. Kali ini di Duri Kosambi, Jakarta Barat, sekira pukul 13.00 WIB. Mereka mengeroyok Yustus Corwing Rahakbau (46), salah satu anak buah Nus Kei, hingga tewas.

Atas kejadian itu, pada Ahad malam sekira pukul 20.15 WIB, Tim Gabungan Polda Metro Jaya menggerebek markas John Kei di Jalan Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi. Polisi berhasil meringkus John Kei dan 29 orang anak buahnya.

Nana mengatakan, pertikaian antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi. "Terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," ucapnya.

Penyidik telah menetapkan John dan 29 anggotanya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP dan UU darurat No 12 Tahun 1951.

Polisi telah memeriksa puluhan saksi terkait aksi penembakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kelompok tersebut menggunakan satu pucuk senjata api.

"Senpinya satu. Satu pada saat dilakukan penembakan di luar dari Perumahan Green Lake pada saat itu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6).

Yusri menuturkan, pelaku sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali saat berada di lokasi tersebut. Hal itu diketahui dari keterangan 20 saksi yang telah diperiksa kepolisian. "Sempat tujuh kali tembakan pada saat itu dan ini menurut saksi yang kita periksa sebanyak 20 saksi kita lakukan pemeriksaan," ungkap Yusri.

Meski demikian, sambung dia, polisi masih belum mengetahui jenis senjata api yang digunakan kelompok John Kei saat itu. Polisi pun masih memburu keberadaan pelaku sekaligus pemilik senjata api tersebut.

"Belum kita dapat senjatanya jadi kita belum tahu jenisnya. Nanti kalau sudah ketahuan dan dapat senjatanya baru kita sampaikan ya," tutur Yusri.

John Kei dan Nus Kei yang masih memiliki hubungan keluarga itu terlibat masalah pribadi terkait penjualan tanah. Diduga, John Kei kecewa terhadap Nus Kei lantaran uang hasil penjualan tanah itu tidak merata.

Polisi menyebut John Kei memberikan instruksi untuk melakukan penyerangan terhadap Nus Kei. Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, membantah pernyataan tersebut.

"Tentu itu kami membantah (John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei) karena tidak ada bukti sama sekali. Ini masih dalam penyidikan," kata Anton saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6).

Menurut Anton, pihak kepolisian seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan terhadap kliennya tersebut. "Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelas Anton.

Dia menambahkan, saat ini John Kei masih menjalani pemeriksaan. Anton menyebut, pemeriksaan itu berlangsung sejak kemarin, Senin (22/6) sekitar pukul 11.00 WIB.  "(Pemeriksaan) sudah selesai untuk satu perkara, untuk (perkara) senjata tajam," imbuhnya.

photo
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri depan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri depan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Dalam keterangannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, keributan yang terjadi pada Ahad (21/6) hingga terjadi penyerangan kelompok John Kei kepada Nus Kei karena permasalahan keluarga, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. John Kei dan 29 anggota kelompoknya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan, perusakan dan kasus pengeroyokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Pada Ahad, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengungkap adanya instruksi John Kei kepada anak buahnya dalam peristiwa penyerangan. John Kei disebut memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER atau YDR.

Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei. Selain itu, anak buah John Kei diketahui terlebih dahulu mengirimkan ancaman melaui pesan singkat terhadap Nus Kei dan ER alias YDR.

"Kita membuka ponsel pelaku ini, di mana didapatkan ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR," ungkap Nana.

John Kei dan 29 anak buahnya yang diduga terlibat melakukan tindak pidana itu sudah ditangkap polisi. Kini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.

John Kei memiliki status bebas bersyarat yang masih melekat kepadanya. Status tersebut menempel sejak ia keluar dari penjara tahun lalu.

Menkumham Yasonna Laoly, mengatakan jika polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka, John berarti sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.

"Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Kemenkumham namun tetap menunggu dan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian. "Kalau polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," jelas Yasonna.

Menurut Yasonna, John Kei yang dulu dikenal sebagai 'penguasa' Tanah Abang ini sejatinya mendapat pidana hingga tahun 2025 untuk mendapatkan status bebas murni. Ia dihukum atas kasus pembunuhan berencana hingga akhirnya tahun lalu mendapat bebas bersyarat.

Yasonna pun menyesalkan kejadian ini. Menurut dia, perilaku John Kei sebelum dibebaskan telah tampak baik. Namun dengan adanya kejadian ini, Yasonna pun menyerahkan pada kepolisian untuk memproses hukum John Kei.

"Kalau betul nanti dia terlibat di sini kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," ujar Yasonna.

photo
Polisi menata barang bukti saat rilis kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. - (ANTARA /Sigid Kurniawan)

Godfather of Jakarta

John Kei bukanlah nama baru bagi publik Jakarta. Bahkan ia dijuluki Godfather of Jakarta. Ia dan komplotannya telah terlibat dalam berbagai kasus sejak 2004 lalu.

2004

John Kei diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Basri Sangaji di Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2004. Namun ia lolos dari jeratan hukum karena tak terbukti terlibat.

2008

John Kei bersama adiknya Tito Refra ditangkap oleh Brimob dan Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara, pada 11 Agustus 2008. Keduanya ditangkap karena menganiaya Charles Refra dan Remi Refra. John dan Tito divonis delapan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

2010

Kelompok John Kei bentrok dengan kelompok Flores Ende pimpinan Thalib Makarim di klub Blowfish, Wisma Mulia, Jakarta Selatan, pada 4 April 2010. Dua anak buah John Kei tewas dalam kejadian ini.

2012

John Kei ditangkap Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2012. Ia terlibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung di dalam kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012. Ayung tewas dengan kondisi penuh luka tusukan di pinggang, leher, dan perut.

Atas kasus ini, pada akhir 2012, John Kei divonis 12 tahun penjara. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 16 tahun. Lalu pada 2014 ia dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

2017

John terlibat kerusuhan di Lapas Nusakambangan pada 7 November 2017. Bentrokan terjadi sejak pagi hingga siang hari. John terluka. Anak buahnya bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, tewas.

2019

John bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Hukuman 16 tahun penjara John sebenarnya baru berakhir 2028. Namun dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari sehingga bisa bebas murni pada Maret 2025.

Namun, belum sampai setahun sejak bebas bersyarat, John Kei malah kembali berulah dengan kasus percobaan pembunuhan Nus Kei pada Ahad kemarin.

photo
John Kei Bebas dari Penjara - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement