Selasa 23 Jun 2020 13:05 WIB

Pendudukan Jabatan Sipil oleh Perwira Aktif, Mengkhawatirkan

Dengan mengambil perwira Pilri aktif, maka pembinaan karir di Kementerian tak berjala

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reinhard Silitonga didampingi Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Oga Darmawan.
Foto: Dok
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reinhard Silitonga didampingi Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Oga Darmawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena pendudukan jabatan sipil oleh aparat Polri di masa pemerintahan Joko Widodo, kian disorot. Pasalnya, adanya sejumlah pejabat Polri di posisi jabatan sipil tanpa mundur dari institusi aslinya dianggap mengkhawatirkan.

Berdasarkan catatan Indonesja Police Watch (IPW), selain menjadi komisaris, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif duduk di kementerian. "Fenomena rangkap jabatan oleh TNI-Polri aktif di posisi sipil, makin menggelisahkan aparatur sipil negara," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Selasa (23/6).

Adanya aparat keamanan yang menduduki jabatan sipil di masa Presiden Jokowi ini dinilai bak mengulang masa Orde Baru. Padahal, pada era reformasi, sejumlah regulasi telah dirombak agar supremasi sipil tidak lagi berada di bawah tentara atau polisi.

"IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya jangan mengulang kebobrokan rezim Orde Baru dan bertingkah seenaknya dengan melanggar UU," kata Neta.

Undang-undang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, apalagi jika anggota polisi itu masih jenderal aktif. Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan,

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," demikian bunyi pasal tersebut.

IPW menilai, Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan, sudah menabrak UU ini. Sebab, keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN.

Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi. Irjen Reinhard Silitonga diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam tahun lagi. Sementara Komjen Antam Novambar diangkat plt Sekjen KKP, yang masa pensiunnya tinggal lima bulan lagi.

Di DPR, perdebatan soal jabatan yang diduduki aparat keamanan juga kerap terjadi. Pada Senin (22/6), dua jabatan  tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diduduki oleh dua orang perwira polisi disoal Komisi III. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, berpijak pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), mestinya dua perwira aktif tersebut beralih tugas terlebih dulu dan meninggalkan institusi Polri.

Yasonna mengklaim, bahwa hal tersebut diperbolehkan oleh Peraturan Pemerintah, bahwa Kemenkumham sesuai kebutuhan bisa mengambil personel Polri/TNI. Namun, Khairul menekankan, bahwa undang UU mengharuskan perwira harus berhenti dari polisi.

"Undang-undangnya demikian. Kan ini undang-undang di atas peraturan pemerintah," kata Politikus PAN itu.

Sebagai contoh, Dirjen Keimigrasian sebelumnya juga dijabat oleh Ronny Sompie yang awalnya merupakan Jenderal polisi. Ia kemudian keluar dari Polri dan menjadi ASN di Kemenkumham.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu juga turut berbicara soal hal tersebut. Dia mengulas, semangat reformasi soal supremasi sipil. Dia pun menolak alasan kebutuhan kompetensi yang disampaikani Menkumham Yasonna Laoly. 

Masinton menilai, bila Kemenkumham terus mengambil dari institusi Polri atau TNI, artinya pembinaan karir di Kementerian tak berjalan. Padahal, lanjut Mansinton, sudah ada sekolah yandikhususkan untuk pendidikan dengan kompetensi di lingkup Kementerian tersebut.

"Buat apa ada politeknik Imigrasi, politeknik lain lain kalau mereka tidak bisa jadi Irjen. Tutup saja kalau gitu buang anggaran," sindir Masinton.

Anggota Komisi III DPR RI dari Demokrat, Benny Kabur Harman juga mengungkapkan hal yang senada dengan Masinton. Dia menilai, hal ini mencederai semangat reformasi. Namun, dia berbicara lebih jauh agar para perwira polisi dikembalikan. "Kembalikan mereka ke institusi aslinya. Tegas kita tolak itu," tandasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement