REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi normal baru mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) tetap produktif dengan situasi berbeda dari sebelumnya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan baik walau sistem kerja berbeda dengan sebelum pandemi.
"Jangan sampai pandemi Covid-19 menurunkan produktivitas kerja kita semua," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (22/6).
Tjahjo mengajak, seluruh instansi pemerintah untuk mulai melakukan pengaturan kerja secara fleksible atau flexible working arrangement (FWA). Caranya, dengan pembagian jam kerja pegawai di rumah dan di kantor.
"Instansi pemerintah harus mulai mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor atau bekerja di rumah," tutur Tjahjo.
Tjahjo menyebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi ASN yang bekerja di kantor dalam tatanan normal baru. Salah satunya penataan ruangan perlu dipertimbangkan karena diharuskan untuk menjaga physical dan social distancing.
Selain itu, pengaturan standar-standar fasilitas yang harus dipenuhi untuk setiap kantor pemerintah. Misalnya penyediaan tempat hand sanitizer, wastafel cuci tangan, ruang kerja yang berjarak cukup antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
"Untuk itu perlu untuk mengatur ulang tata letak dalam ruang rapat, ruang kerja, dan ruang pelayanan," ucap Tjahjo.
Dengan penyesuaian sistem kerja ASN akibat COVID-19, Tjaho mengakui, perlunya dukungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pemberian pelayanan kepada masyarakat perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dengan memanfaatkan aplikasi layanan elektronik.
"Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, yang meningkat akibat pandemi Covid-19, memaksa kita untuk mau tidak mau menyesuaikan dengan kondisi dimana kultur/budaya digital mulai merambah," pungkas Tjahjo.