Selasa 23 Jun 2020 12:02 WIB

Kawasan Konservasi Perairan Pulau Belitung Bakal Dibangun

Kondisi terumbu karang di pulau-pulau yang masuk kawasan konservasi masih baik.

Wisatawan menikmati keindahan di Pantai Tanjung Tinggi, Belitung, Kamis (10/3).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wisatawan menikmati keindahan di Pantai Tanjung Tinggi, Belitung, Kamis (10/3). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membangun kawasan konservasi perairan Pulau Belitung. Hal ini sebagai langkah pemerintah melindungi dan membangun sektor perikanan serta pariwisata berkelanjutan.

"Alhamdulillah, Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menyetujui pembangunan kawasan konservasi perairan Pulau Belitung ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel, Dasminto di Pangkalpinang, Selasa (23/6).

Ia mengatakan luasan kawasan konservasi Pulau Belitung ini sudah sesuai dengan alokasi RZWP-3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu 391.820,2 hektare kawasan konservasi di Perairan Kabupaten Belitung dan 124.550,5 kawasan konservasi di Perairan Kabupaten Belitung Timur.

“Untuk mengelola kawasan konservasi yang 80 persen ada di Pulau Belitung diperlukan suatu bentuk kelembagaan, sehingga nantinya kawasan ini benar-benar dapat dikelola dengan baik,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Kepulauan Babel, Fhores Fherado mengatakan lokasi kawasan konservasi dengan jenis konservasi taman wisata perairan di Pulau Belitung meliputi Pulau Selema, Pulau Kalambau, Pulau Bangkai, Pulau Pelemah, dan Pulau Tupai.

“Pada pulau-pulau tersebut kondisi terumbu karang masih relatif baik dan pada zona inti kawasan yang dicadangkan, difokuskan kepada target konservasi yaitu terumbu karang, penyu, kerang kima, dan ikan napoleon,“ katanya.

Menurut dia dengan adanya kawasan konservasi maka dapat meluruskan anggapan yang selama ini beredar di masyarakat bahwa pada kawasan konservasi tidak dapat dilakukan aktivitas apapun.

Kawasan konservasi fungsinya melindungi pada zona inti yang luasannya 2,33 persen memang ada pembatasan namun pada zona pemanfaatan dan zona perikanan berkelanjutan masih bisa dilakukan untuk kepentingan baik pariwisata maupun penangkapan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Harapannya masyarakat dapat mendukung, targetnya bulan depan keputusan menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Belitung sudah terbit,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement