Selasa 23 Jun 2020 06:11 WIB

Polres Purwakarta Wakaf 230 Alquran

Wakaf Alquran ini dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Kitab Suci Alquran (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Kitab Suci Alquran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Polres Purwakarta melalui Satres Narkoba mewakafkan 230 Alquran ke berbagai pesantren, masjid, dan majelis taklim di berbagai kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Wakaf ini dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional ( HANI).

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, HANI tak hanya sebatas seremonial pemberantasan narkoba saja. Namun juga menjadi momentum kembali memantapkan komitmen untuk bersama-sama memerangi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Dengan mewakafkan dan menyebarkan Alquran ke berbagai pesantren, masjid dan majelis taklim, kami ingin menguatkan silaturahim dengan para ulama, ustaz/ustazah dan guru ngaji, termasuk ibu-ibu pengajian. Juga untuk pembinaan mental bagi kaum remaja sehingga dapat mencegah remaja dari kegiatan negatif," kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6).

Ia mengatakan selain menguatkan silaturahim, Polres juga sekaligus menyosialisasikan bahaya narkoba. Sedta mengajak secara bersama-sama untuk memerangi narkoba dengan elemen masyarakat secara luas.

Menurutnya para ulama, ustaz/ustazah, bahkan ibu-ibu pengajian memiliki peran strategis di tengah masyarakat. Terutama membantu polisi memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman bangsa Indonesia.

“Merekalah yang menanamkan nilai-nilai agama di tengah masyarakat hingga bisa membentengi diri dari berbagai perbuatan yang melanggar agama maupun yang melanggar hukum," ujarnya.

Ia menambahkan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam memerangi narkoba sangat diperlukan. "Narkoba ini musuh bersama. Tak melihat usia, status, profesi dan lainnya bisa terkena narkoba. Karena itu harus secara bersama-sama pula mencegah dan memeranginya," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement