Senin 22 Jun 2020 23:50 WIB

DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Setkab

DPR setujui usulan penambahan anggaran untuk Setkab.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ahmad Doli Kurnia Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan  Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan dan BPIP membahas Anggaran yang akan digunakan pada tahun 2021. Dalam rapat tersebut komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Sekretariat Kabinet.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran sekretariat kabinet sebesar Rp 88.500.000.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran sekretariat kabinet tahun 2021 dan meminta kepada angota banggar komisi II DPR RI untuk memperjuangkannya dalam pembahasan di banggar DPR RI," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/6).

Baca Juga

Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran untuk kantor staf presiden (KSP) sebesar Rp 29.517.322.000 untuk ditambahkan ke dalam pagu anggaran KSP tahun 2021.  Doli menambahkan, Komisi II DPR juga menyetujui usulan pergeseran anggaran sekretariat negara tahun 2021 yang terdiri dari program dukungan manajemen sebesar Rp 1.328.412.171.000 menjadi sebesar Rp 1.129.568.453.000, dan program penyelenggaraan layanan kepada presiden dan wakil presiden sebesar Rp 723.271.832.000 menjadi sebesar Rp 922.115.650.000.

Doli dalam kesimpulan rapat mengungkapkan bahwa pagu anggaran untuk Setkab tahun 2021 sebesar Rp 300.143.142.000. Lalu pagu anggaran untuk Kementerian Sekretaris Negara sebesar Rp 2.051.684.103.000.  

"Termasuk di dalamnya adalah anggaran untuk Kantor Staf Presiden sebesar Rp 86.760.233.000," ujarnya.

Kemudian pagu anggaran untuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp 208.846.742.000. Doli juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI meminta agar dalam pengalokasian anggaran per program dan kegiatan senantiasa memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan oleh komisi II DPR untuk kemudian dibahas kembali secara lebih mendalam pada rapat pembahasan RAPBN 2021 selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement