REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tim Unit 1 dan 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan melakukan operasi penertiban preman yang meresahkan masyarakat di Kota Palembang.
Dalam operasi penertiban preman di Palembang, Senin (22/6), tim jatanras mengamankan 23 orang yang diduga melakukan tindakan meresahkan masyarakat. Di antaranya melakukan pungutan liar kepada pedagang pasar tradisional, sopir angkutan umum , dan memungut uang parkir tanpa izin.
Operasi antipremanisme yang dipimpin Kanit 4 Kompol Zainuri bersama Katim Unit 1 Aipda Heri Kusum dilakukan di sejumlah kawasan seperti Jembatan Ampera, Museum Bala Putra Dewa, jalan lingkar Masjid Agung SMB Palembang dan kawasan pasar tradisional Cinde.
Kompol Zainuri mengatakan, preman yang diamankan di mapolda itu dilakukan pendataan dan diambil sidik jarinya.
Preman yang tidak ditemukan data dan bukti kejahatannya dilakukan pembinaan, sedangkan yang terdata pelaku tindak kriminal diproses sesuai ketentuan hukum.
Operasi penertiban preman itu akan terus digalakkan sehingga hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dapat ditekan seminimal mungkin.
Jika masyarakat mengetahui ada seseorang atau sekelompok orang melakukan aksi premanisme di pusat keramaian dan kawasan tertentu diiimbau untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, ujarnya.