Senin 22 Jun 2020 22:45 WIB

Protokol Kesehatan Saat Pilkada Objek Pengawasan Bawaslu

Protokol kesehatan Covid-19 menjadi tata cara dan prosedur Pilkada 2020

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 oleh setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 oleh setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 oleh setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Protokol kesehatan Covid-19 sudah menjadi tata cara dan prosedur Pilkada 2020 sehingga menjadi objek pengawasan Bawaslu.

"Prinsip-prinsip protokol kesehatan itu menjadi normal di dalam fungsi pengawasan," ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Senin (22/6).

Baca Juga

Dalam rapat itu, Bawaslu memaparkan rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan, Penanganan Laporan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Fritz mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap masing-masing tahapan pilkada di tengah pandemi. Beberapa tata cara pelaksanaan kegiatan pemilihan berubah karena menyesuaikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Jadi Bawaslu berperan memastikan apakah tahapan-tahapan yang dilakukan KPU sebagaimana yang telah dirancang di dalam PKPU dilaksanakan sesuai dengan PKPU," kata Fritz.

Ia menuturkan, rancangan Peraturan Bawaslu tersebut mengatur, apabila jajaran KPU hingga penyelenggara pemilu ad hoc di kecamatan dan desa/kelurahan tidak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu memberikan saran perbaikan sesuai dengan tingkatannya. Hal ini juga mengacu pada PKPU yang mengatur penerapan protokol kesehatan dalam setiap prosedur pelaksanaan tahapan pilkada.

Kemudian, Bawaslu juga akan mengawasi pihak lain di luar penyelenggara pilkada. Jika pasangan calon, tim kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan pemilihan, tidak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu segera berkoordinasi dengan jajaran KPU untuk melarang yang bersangkutan mengikuti kegiatan tahapan pilkada.

Diketahui, tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember, bergeser dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement