Senin 22 Jun 2020 23:03 WIB

Tak Gunakan Masker, 86 Orang Dihukum Menyapu Jalanan

Sebanyak 86 orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjalani hukuman menyapu jalanan.

Memakai Masker, Ilustrasi
Foto: Istimewa
Memakai Masker, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 86 orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjalani hukuman menyapu jalanan akibat kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Hukuman itu diberikan merujukPerbup Nomor 22 Tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hasan mengatakan hukuman menyapu jalanan itu adalah konsekuensi dari masyarakat yang melanggar Perbub No 22 Tahun 2020.

"Kami akan terus melakukan razia untuk penegakan disiplin warga, dan untuk razia hari ini dilakukan kurang dari dua jam dan mampu menjaring 86 pelanggar di Gresik Kota Baru (GKB)," kata Abu Hasan, menjelaskan.

Abu menuturkan, masyarakat akan diminta memilih ketika kedapatan melanggar atau tidak memakai masker, yakni membayar denda sebesar Rp150 ribu atau kerja sosial.

"Semua memilih kerja sosial, sehingga mereka bersama-sama menyapu jalanan di kawasan GKB dengan mengenakan rompi kuning bertuliskan Pelanggar Perbub," kata Abu.

Sementara itu, salah satu pelanggar bernama Arif mengakui kesalahannya, yakni tidak memakai masker saat keluar rumah dan langsung meminta hukuman menyapu jalan usai kedapatan razia di Jalan Jawa GKB.

"Mending nyapu tidak sampai lima menit selesai, dan langsung mengenakan rompi berwarna kuning bertuliskan pelanggar Perbup itu," katanya.

Pria berusia 24 tahun, warga Desa Suci, ini mengaku lupa menggunakan masker saat akan berangkat membeli makan.

"Kelupaan, saya kira kalau pagi tidak ada razia seperti ini," ucapnya.

Sementara itu, razia pelanggar perbup ini dilakukan kepada semua masyarakat di sepanjang Jalan Jawa GKB, dan petugas dari Satpol PP langsung menghentikan pengendara roda dua atau roda empat yang kedapatan tidak pakai masker.

Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020, kerja sosial adalah salah satu hukuman yang tertuang dalam pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020, dan dalam pasal itu ada dua opsi hukuman, yakni kerja sosial dan membayar denda sebesar Rp150 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement