Rabu 24 Jun 2020 04:25 WIB

Pemprov Jabar Diminta Gencarkan Sosialisasi Perda Pesantren

Raperda pesantren mewakili semua jenis pesantren salafiyah, khalafiyah, dan muadalah

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Para santri antre di pos pemeriksaan kesehatan Pesantren Idrisiyyah di Kampung Pagendingan, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (10/6/2020). Santri yang kembali ke pesantren diperiksa kondisi kesehatan serta diwajibkan membawa surat keterangan bebas COVID-19 dari lingkungan tempat tinggal masing-masing sebelum masuk ke lingkungan pesantren
Foto: ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO
Para santri antre di pos pemeriksaan kesehatan Pesantren Idrisiyyah di Kampung Pagendingan, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (10/6/2020). Santri yang kembali ke pesantren diperiksa kondisi kesehatan serta diwajibkan membawa surat keterangan bebas COVID-19 dari lingkungan tempat tinggal masing-masing sebelum masuk ke lingkungan pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum memimpin video conference pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren bersama para kiai, pengurus pesantren, dan ormas, dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/6).

Dalam video conference itu, Pengasuh Ponpes An-Nashuha Cirebon KH Usamah Manshur, mengingatkan agar pemerintah tidak luput memperhatikan dirosah diniyah ini. Karena pengajar di dirosah diniyah juga butuh bantuan finansial. Selain itu, dirinya meminta agar sosialisasi Raperda Pesantren gencar dilakukan.

"Antisipasi ada penolakan, jadi sosialisasikan ke semua (pesantren) agenda hari ini. Saya pribadi sampaikan apresiasi luar biasa, dunia pesantren cerah (dengan adanya Raperda). Semoga semua dilaksanakan dengan aman," ujar KH Usamah Manshur.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 3 Karawang KH Hasan Nuri Hidayatullah atau Gus Hasan mengatakan, pemerintah harus tegas melakukan fungsi pengawasan."Jangan sampai karena ada Raperda, pesantren makin banyak tapi semakin turun kualitasnya," kata Gus Hasan.

KH Dodo Aliyul Murtado dari Ponpes Miftahul Huda mengatakan, Raperda Pesantren mampu menghilangkan kompetisi di pesantren terkait bantuan yang dulu diberikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial (bansos). "(Raperda) ini niat baik Pemprov dan DPRD Jabar, mudah-mudahan menjadi awal ikhtiar yang baik bagi insan pesantren di Jabar," katanya.

Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar Aceng Abdul Azis mengatakan, Raperda Jabar tentang pesantren sangat menunjang pembinaan terkait fungsi yang diamanatkan Undang-Undang. "Kami lihat Perda ini komprehensif dengan kebutuhan pesantren, secara nasional ini sangat mendukung dalam pembangunan bidang agama," kata Aceng.

Menanggapi hal tersebut, Uu mengatakan,  Raperda Jabar tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Raperda Pesantren, merupakan implementasi Undang-Undang No 18/2019 tentang Pesantren, terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Rencananya, menurut Uu, ada tiga Peraturan Gubernur untuk melaksanakan Raperda Pesantren. Yakni, terkait pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pondok pesantren (ponpes), dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya.

"Pembinaan pesantren antara lain berkaitan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, pengetahuan dan wawasan kiai, asatidz, santri, dan Dewan Masyaikh, serta peningkatan keahlian manajerial pesantren," kata Uu.

Tujuan pemberdayaan agar ekonomi pesantren mandiri dan punya peran dalam pembangunan. Sementara fungsi fasilitasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana prasarana pesantren.

Dalam Raperda Pesantren juga memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri. Selain itu, dengan Raperda Pesantren, Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi sistem berisi segala informasi tentang pesantren di Jabar.

Gubernur akan melakukan pengawasan dan pengendalian dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini. Sementara pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan."Harapannya Perda ini segera selesai dan bisa dimanfaatkan Pemprov Jabar dalam memperhatikan pesantren. Ini pun bentuk tanggung jawab kampanye kami (Ridwan Kamil-Uu)," kata Uu.

Pemprov Jabar pun, memiliki kewenangan untuk mencatat seluruh pondok pesantren di Jabar. "Jumlah yang tercatat di Kementerian Agama ada 8 ribu, tapi yang kami ketahui ada 12 ribu," katanya.

Raperda Pesantren secara komprehensif berupaya mewakili semua jenis pesantren baik salafiyah, khalafiyah, maupun muadalah. Audiensi dengan para kyai pun menjadi penyempurna proses Raperda agar kalangan pesantren lebih banyak mengetahui tentang draft yang ada. "(Raperda) sudah ada di DPRD (Jabar). Panitia Khusus (Pansus) Pesantren DPRD pun sudah melakukan kunjungan-kunjungan ke pesantren. Para kyai berbangga, berbahagia dengan adanya Raperda ini. Dan yang akan diperhatikan oleh pemerintah nantinya adil sesuai dengan Peraturan Daerah," papar Uu.

Turut hadir mengikuti video conference di antaranya Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jabar Jamjam Erawan, KH Abubakar Sidik Al Masthuriyah (Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi), KH Musyfiq Amrullah (Ponpes At-Tawazun Subang), Ketua Forum Pondok Pesantren Jabar Edi Komarudin, serta perwakilan anggota Pansus Raperda VII DPRD Provinsi Jabar. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement