Senin 22 Jun 2020 18:43 WIB

Polres Karanganyar Musnahkan Ribuan Liter Miras

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi selama setengah semester.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Pemusnahan barang bukti miras (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pemusnahan barang bukti miras (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar memusnahkan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras (miras) dan ribuan liter minuman keras tradisional di Mako Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (22/6). 

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi selama setengah semester.  

Dia merinci, barang bukti miras yang dimusnahkan terdiri dari, 472 botol minuman keras berbagai macam jenis, di antaranya 57 botol vodka, 320 botol bir, 90 botol anggur merah, satu botol topi miring, dan empat botol double kiwi. Selain itu, 1.802 liter ciu dalam berbagai macam botol dan jeriken. 

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini telah diproses secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya kepada wartawan.

Menurutnya, barang bukti tersebut disita dari beberapa elemen masyarakat yang ada di wilayah Karanganyar, baik itu pemuda, orangtua, bahkan anak-anak. Namun, tidak semuanya dilaksanakan kebijakan hukum, ada yang dilakukan pembinaan, serta juga ada yang melarikan diri.

Sejak 2009 Karanganyar telah memiliki peraturan daerah yakni Perda Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang peredaran miras, mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, serta tempat beredarnya. 

Selain miras, Polres Karanganyar juga memusnahkan ratusan knalpot yang tidak memenuhi standar atau knalpot brong. "Walaupun bukan suatu tindak pidana, hanya suatu pelanggaran tetapi merupakan hal yang membuat tidak nyaman bagi masyarakat khususnya di Karanganyar dan bagi yang tinggal di tepi-tepi jalan," kata Kapolres.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmoni, Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran kepolisian atas pemusnahan barang bukti tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement