Selasa 23 Jun 2020 00:20 WIB
75 Tahun Piagam Jakarta 

Sekjen MUI: Persoalan Dasar Negara Sudah Selesai

Piagam Jakarta ditetapkan sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 pada 22 Juni.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan umat agar tak lagi mempersoalkan Pancasila karena polemik dasar negara sudah selesai. Terlebih, Undang-Undang Dasar 1945 juga sudah dijiwai oleh Piagam Jakarta.

"Hal Ini terlihat dengan jelas dalam Dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959 yang menyatakan: Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut," kata Anwar kepada Republika, Senin (22/6).

Menurut Anwar, bangsa Indonesia juga telah menghormati penjiwaan Piagam Jakarta itu. Terbukti dengan banyaknya undang-undang (UU) yang berkaitan dengan umat Islam seperti UU Haji, UU tentang Zakat Infak dan Sedekah, UU Wakaf, dan UU tentang Perbankan Syariah.

"Jadi bagi umat Islam Indonesia, menurut saya, masalah yang menyangkut staat fundamental norm (norma dasar negara) sudah selesai dan tidak lagi menjadi masalah," ucapnya. Tantangannya kini, lanjut dia, adalah melakukan pembangunan yang sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Piagam Jakarta ditetapkan sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 pada 22 Juni 1945, tepat hari ini 75 tahun lalu. Namun, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, ditetapkan Pancasila sebagai dasar negara dalam UUD 1945. Rumusan Pancasila yang disepakati hingga kini itu hanya mengubah sila pertama Piagam Jakarta.

Sila yang diubah itu berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Tujuh kata terakhir dihapus karena adanya keberatan dari sejumlah golongan. Lalu diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". 

Atas penghapusan 7 kata itu, bahkan muncul ungkapan bahwa "Pancasila adalah sumbangan terbesar umat Islam!” Hal ini disampaikan Let Jend (purn) Alamsjah Ratoe Perwiranegara yang menjadi Menteri Agama pada 1970-an.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement