Senin 22 Jun 2020 15:37 WIB

Pemerintah Sahkan Protokol Kesehatan Sektor Parekraf

Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun atas tiga isu uta

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Agus Yulianto
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) didampingi Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Prio Pambudi (tengah) dan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar bersiap menyampaikan konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) didampingi Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Prio Pambudi (tengah) dan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar bersiap menyampaikan konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama kementerian terkait.

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama. Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

KMK tersebut diantaranya mengatur protokol untuk hotel, penginapan, homestay, asrama dan sejenisnya, serta rumah makan, restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.

Kurleni mengatakan, kehadiran protokol kesehatan itu diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19.

Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," kata Kurleni Ukar, Senin (22/6).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan kesehatan tersebut. “Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama.

Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global. Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya.

"Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional. Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement