Ahad 21 Jun 2020 21:23 WIB

Kapolda Papua Perintahkan Pemberantasan Miras di Mimika

Banyak kejahatan dan kekacauan di Mimika terjadi karena miras.

Miras (ilustrasi)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Miras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, memerintahkan Kepala Polres Mimika AKBP IGG Era Adhinata,dan jajarannya memberantas tuntas pembuatan dan peredaran minuman keras buatan masyarakat, termasuk sopi di wilayah Distrik Mimika Timur.

Menurut Kapolda, banyak kejahatan dan kekacauan di sana terjadi berlatar minum minuman keras. Tak sedikit mereka yang membuat dan menyuling minuman keras tradisional di lokasi-lokasi terpencil di hutan-hutan sehingga menyulitkan polisi memberantas praktik-praktik demikian.

"Kapolres dan jajaran bersama perangkat desa yang ada di sini harus serius menangani pembuatan minuman lokal ini yang memicu banyak terjadi kekacauan di Timika," kata Waterpauw,di Timika, Ahad.

Pada Ahad siang, dia bersama Ardhinata bersama jajaran meninjau langsung lokasi pembuatan dan penyulingan minuman lokal jenis sopi di kawasan hutan dekat Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Minuman lokal jenis sopi itu diproduksi seorang warga berinisial MW (28), yang mengaku memproduksi 20 liter sopi sehari dan dijual seharga Rp2 juta.

Di lokasi penyulingan sopi ditemukan alat-alat untuk pembuatan minuman memabukkan itu. Di antaranya pipa, delapan drum, sekop, tali tambang, 20 jerigen ukuran lima liter, 10 liter dan 20 liter.

MW mengatakan, meskipun pembuatan sopi membutuhkan waktu dan proses cukup rumit, namun keuntungan yang didapatkan sangat menjanjikan. "Harga jual satu botol kecil di kampung sekitar Rp50 ribu. Tapi kalau sudah sampai di Timika bisa berkali-kali lipat. Apalagi yang ukuran besar seperti jerigen lima liter keuntungannya bisa sampai 10 kali lipat," kata Waterpauw.

Ia menyatakan, selama ini jajarannya cukup kesulitan memberantas peredaran minuman beralkohol produksi setempat. Ini lantaran lokasi produksinya jauh di dalam hutan belantara, melewati sungai-sungai lebar dan harus ditempuh dengan perahu motor.

Minuman keras buatan masyarakat itu, katanya, kadar alkohol dan etanolnya rata-rata lebih dari 45 persen dan sudah masuk kategori minuman beralkohol golongan C. "Selama ini sudah banyak kasus orang minuman sopi bisa sampai buta bahkan ada yang mati karena kadar alkohol dan etanolnya tidak terukur," kata Waterpauw.

Ikut bersama rombongan Kapolda Papua meninjau lokasi pembuatan sopi tersebut yaitu kepala Kampung Hiripau dan kepala Kampung Kaugapu.

Waterpauw melaporkan temuan itu kepada Bupati Mimika,Eltinus Omaleng, agar memerintahkan jajarannya hingga tingkat distrik (kecamatan) dan kampung (desa) guna membuat aturan dengan sanksi tegas bagi para pelaku pembuatan sopi

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement