REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan sejumlah sanksi administratif hingga denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 30 juta bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sesuai jadwal, PSBB di kota Ambon mulai diterapkan pada 22 Juni 2020.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, pemkot menyiapkan sanksi administratif, denda hingga penerapan hukuman untuk para pelanggar.
"Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar PSBB. Kita akan ketat dalam pembatasan ini mengingat tahap awal telah dimulai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan selama 14 hari," katanya.
Ia mengatakan, denda diberlakukan bagi pelanggar seperti tidak menggunakan masker Rp 50 ribu, hingga denda bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan PSBB.
Pemberian sanksi akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Ambon didampingi aparat TNI dan Polri. "Penerapan sanksi akan dikawal PPNS bersama TNI Polri. Kita berharap penerapan sanksi dapat membatasi aktifitas masyarakat sesuai tahapan pembatasan," katanya.
Ia mengakui, sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon tentang PSBB.
"Perwali telah saya tandatangani dan akan disosialisaikan ke masyarakat mulai 20 hingga 21 Juni 2020, selanjutnya Senin(22/6) dan Selasa(23/6) saat penerapan PSBB akan dilakukan secara persuasif. Pada 24 Juni 2020, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para pelanggar agar memberikan efek jera," ujarnya.
Richard menyatakan, ada enam tahapan pembatasan yakni sektor pendidikan, pekerjaan, keagamaan, fasilitas umum, sosial budaya, dan moda transportasi.
Setiap sektor akan dipimpin penanggungjawab sektor seperti pendidikan oleh dinas pendidikan, pekerjaan oleh Badan Kepegawaian dan Dinas Tenaga Kerja, sektor transportasi oleh dinas Perhubungan, fasilitas umum oleh dinas pemuda dan olahraga, sosial budaya oleh dinas pariwisata dan kebudayaan, serta keagamaan oleh bagian kesra berkoordinasi dengan Kanwil Agama provinsi Maluku.
"Seluruhnya akan dikoordinasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri, " kata Richard.